Partai Politik Diberi Kesempatan untuk Mengganti Calon Legislatif Setelah Penetapan DCS Mulai 14 September 

Partai Politik Diberi Kesempatan untuk Mengganti Calon Legislatif Setelah Penetapan DCS Mulai 14 September 

Kantor KPU Kota Tanjungpinang (Foto: Asrul)

Tanjungpinang, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang tetap memberikan peluang kepada partai politik untuk melakukan pencermatan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg DPRD Kota Tanjungpinang. 

Meskipun menerima sedikit atau bahkan tanpa tanggapan dari masyarakat terkait DCS, KPU memastikan bahwa tahap pencermatan ini adalah langkah penting dalam proses pemilihan calon legislatif.

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, menjelaskan bahwa dalam tahap pencermatan ini, partai politik memiliki kesempatan untuk mengubah atau mengganti calon-calon yang telah mereka ajukan sebelumnya. 

Baca juga: KPU Kepri Gelar Coffe Morning Bersama Media untuk Sukseskan Pemilu dan Pilkada 2024

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa calon yang akan bertarung dalam pemilihan tahun 2024 mendatang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh KPU.

"Jadi nanti ada tahapan pencermatan lagi bagi parpol untuk mengubah atau mengganti calonnya sebelum ditetapkan sebagai daftar calon tetap pada 3 November 2023," ungkap Faizal pada Rabu (6/9/2023).

Pada periode sebelumnya, KPU Kota Tanjungpinang memberikan kesempatan selama 10 hari, dari 19 hingga 28 Agustus, bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap DCS. Sayangnya, KPU tidak menerima tanggapan apapun hingga batas waktu penutupan pengajuan tanggapan.

"Jadi pada tahap pencermatan ini, kita berikan keleluasaan bagi parpol untuk mengganti calonnya atau bahkan memindahkan calon ke daerah pemilihan (dapil) yang berbeda, selama calon tersebut memenuhi syarat yang ditetapkan," jelas Faizal.

Baca juga: KPU Kepri Terima 10 Laporan Masyarakat Terkait Bacaleg DCS Pemilu 2024

Hingga saat ini, KPU mencatat bahwa sebanyak 424 DCS telah terdaftar sebagai bacaleg DPRD Kota Tanjungpinang dan berencana untuk maju dalam pemilihan legislatif pada tahun 2024 mendatang.

"Meskipun mayoritas DCS didominasi oleh laki-laki, namun 18 partai politik telah memenuhi persyaratan keterwakilan minimal 30% perempuan dalam calon-calon yang mereka ajukan. Bahkan, beberapa partai memiliki lebih dari 30% keterwakilan perempuan dalam DCS mereka," tambah Faizal.

Dengan memberikan kesempatan untuk pencermatan, KPU Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk memastikan bahwa proses pemilihan legislatif berlangsung dengan adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews