Kronologi Penangkapan 3 Orang di Tanjungpinang dalam Kasus Narkoba

Kronologi Penangkapan 3 Orang di Tanjungpinang dalam Kasus Narkoba

Ilustrasi

Tanjungpinang, Batamnews - Tiga orang pria di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, berinisial NA, MI, dan HO, telah ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang pada Sabtu dinihari, tanggal 2 September 2023. 

Mereka ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Jalan Damai RT003 RW009, Kelurahan Sei Jang.

Kepala Unit II Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M. Alvin Royantara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan 8 paket sabu dan alat hisab sabu (boong) setelah melakukan penggerebekan di tempat tersebut. 

Penangkapan ini bermula dari laporan terhadap tersangka NA yang diduga memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Baca juga : Selebgram Berinisial ARD Ditangkap Polisi atas Dugaan TPPO di Bangka Belitung

"Posisi tersangka NA sedang berada di Mes Indosima Jalan Damai. Kita mengamankan NA bersama dua rekannya, yakni MI dan HO," ujar Ipda Alvin.

Ketika polisi tiba di lokasi, ketiga pria tersebut sedang duduk di lantai sambil menikmati sabu. Saat dilakukan penggeledahan, tersangka NA didapati menduduki timbangan digital dan plastik yang berisikan 6 paket sabu.

"NA mengaku barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Lalu di atas lantai dekat tersangka lain ada 2 paket sabu lagi, serta alat hisab sabu (boong)," ungkapnya.

Baca juga : Menguak Peran Selebgram Palembang Adelia Putri Salma dalam Bisnis Narkoba Internasional

Saat ini, ketiga pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu tersebut telah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Mereka menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Penyelidikan akan terus berlanjut guna mengungkap jaringan narkoba yang mungkin lebih besar di wilayah tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews