Tingkatkan Perlindungan Konsumen: Gubernur Kepulauan Riau Lantik Anggota BPSK Tanjungpinang 2023-2028

Tingkatkan Perlindungan Konsumen: Gubernur Kepulauan Riau Lantik Anggota BPSK Tanjungpinang 2023-2028

Pelantikan BPSK Provinsi Kepri oleh Gubernur Kepri

Tanjungpinang, Batamnews, Advertorial - Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah sembilan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang, periode 2023-2028. 

Acara bersejarah ini berlangsung di Gedung Daerah, Tanjungpinang, pada hari Rabu (06/09).

Pelantikan anggota BPSK Kota Tanjungpinang periode 2023-2028 ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 985 Tahun 2023, yang dikeluarkan pada tanggal 4 September 2023. 

BPSK adalah sebuah lembaga yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen, dan memiliki peran penting dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca juga: Akun YouTube DPR RI Diretas, Tayangan Judi Online Live

Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan harapannya kepada anggota BPSK Kota Tanjungpinang yang baru dilantik agar dapat menjalankan tugas mereka secara profesional tanpa memihak. 

Menurutnya, pelayanan terhadap masyarakat terkait hak dan perlindungan konsumen harus terus ditingkatkan. Gubernur Ansar juga menekankan pentingnya pemberdayaan konsumen untuk meningkatkan kesadaran mereka akan hak-hak yang dimilikinya.

"Pemerintah pusat dan daerah terus berupaya meningkatkan pemberdayaan konsumen agar tumbuh kesadaran konsumen akan hak mereka," kata Gubernur Ansar.

Kepercayaan konsumen merupakan salah satu faktor kunci dalam keberhasilan dunia usaha dan dapat mempercepat perputaran ekonomi. 

Baca juga: Bolu Kemojo Kota Tanjungpinang: Kue Sarapan Legendaris yang Wajib Dicoba

Membangun dan mempertahankan kepercayaan konsumen bukanlah tugas yang mudah, karena melibatkan hubungan antara produsen dan konsumen serta ketentuan hukum yang mengatur hubungan tersebut.

Gubernur Ansar juga mengingatkan bahwa tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen menjadi tanggung jawab BPSK. Ini merupakan salah satu bentuk perlindungan konsumen yang bersifat represif, yaitu perlindungan kepada konsumen setelah mereka mengalami kerugian.

"Harapan kami adalah kinerja dari BPSK dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat," kata Gubernur Ansar.

Selain pelantikan anggota BPSK, dalam acara yang sama, Gubernur Ansar juga menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Eddy Prayitno, seorang tenaga harian lepas Diskominfo Kepri yang meninggal ketika sedang bekerja.

Acara pelantikan ini juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Erwin Mangatas Malau, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Sutomo, dan sejumlah perwakilan Forkopimda Kepri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews