Massa Desak Gubernur Riau Cabut Izin Penambangan PT LMU di Rupat

Massa Desak Gubernur Riau Cabut Izin Penambangan PT LMU di Rupat

Azlaini Agus, tokoh masyarakat Riau yang ikut turun dalam aksi demo (ist)

Pekanbaru, Batamnews - Puluhan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gerbang Kantor Gubernur Riau, Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, pada Selasa (5/9/2023).

Massa yang terdiri dari Nelayan Pulau Rupat, aktivis lingkungan, dan Laskar Melayu Bersatu, menuntut Gubernur Riau, Syamsuar, untuk merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Logo Mas Utama (LMU) yang beroperasi di wilayah Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Pemberian izin penambangan pasir laut dinilai oleh massa sebagai ancaman serius terhadap ekosistem lokal dan dapat merugikan para nelayan di daerah tersebut.

Baca juga: Ini Alasan Antrian Panjang Supir Truk di Tanjungpinang: Kesulitan Dapatkan Solar di SPBU

Hj Azlaini Agus, seorang Tokoh Masyarakat Riau, dengan tegas meminta Syamsuar untuk mencabut semua izin penambangan pasir laut di Rupat. Dia juga menyuarakan pesan kepada warga agar tidak memilih Syamsuar kembali dalam pemilihan mendatang jika izin penambangan PT LMU tidak dicabut.

"Jangan memilih Syamsuar lagi, jika maju sebagai Caleg pada tahun 2024 juga jangan pilih. Jika beliau tidak mencabut izin penambangan pasir PT LMU di Rupat," tegas Azlaini Agus.

Azlaini Agus menekankan bahwa penambangan pasir laut di wilayah Rupat telah berlangsung sejak tahun 2021. Dia menegaskan bahwa Gubernur Riau Syamsuar harus menunjukkan itikad baiknya dengan segera mengirim surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meminta pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Logo Mas Utama (LMU) di wilayah Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Baca juga: Kecelakaan Maut Terjadi di Jl. Ahmad Yani Tanjungpinang: Pengendara Motor Wanita Meninggal Dunia

Selama aksi damai tersebut, massa diterima oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau, Helmi.

Helmi menyatakan komitmennya untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT LMU sebelum masa jabatan Gubernur Riau Syamsuar berakhir, asalkan memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.

Menurut Helmi, izin operasional perusahaan ini sebenarnya sudah dibekukan selama empat bulan. "Proses pencabutan izin akan segera diajukan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan," tambahnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews