Pajak Alat Berat dan PMBL Jadi Sasaran Pemprov Kepri di Tahun 2024

Pajak Alat Berat dan PMBL Jadi Sasaran Pemprov Kepri di Tahun 2024

Ilustrasi

Tanjungpinang, Batamnews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah mengumumkan rencananya untuk menjadikan alat berat dan sektor Pertambangan Mineral Bukan Logam (PMBL) sebagai objek pajak pada tahun 2024 mendatang. 

Langkah ini diambil dalam upaya untuk diversifikasi pendapatan daerah, sekaligus mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Diki Wijaya, mengungkapkan rencana ini dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Senin, 4 Agustus 2023, di Tanjungpinang. 
Menurutnya, Pemprov Kepri telah mengajukan pembahasan Ranperda Pajak dan Retrebusi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri pada tanggal 29 Agustus 2023.

Baca juga : Proyeksi APBD Perubahan 2023 Kepri Capai Rp 4,459 Triliun

Dalam penjelasannya, Diki Wijaya juga mengungkapkan bahwa selain alat berat, substansi yang akan dibahas dalam Ranperda tersebut adalah mengenai retrebusi PMBL. 

Hal ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan penerimaan daerah, seiring dengan jenis-jenis pajak yang saat ini menjadi kewenangan Pemprov Kepri, seperti Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Alat Berat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

"Berikutnya adalah Pajak Alat Berat (PAB) dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebagai sumber penerimaan baru. Opsen pajak diharapkan dapat mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah serta meningkatkan kemandirian daerah," ujar Diki.

Diki Wijaya juga menekankan bahwa restrukturisasi pajak ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa memberikan beban tambahan kepada wajib pajak. 

Baca juga : Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi 2023: 28 Peserta Lolos Tes Potensi

Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022, semua jenis pajak dan retribusi yang dipungut oleh daerah harus ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah. 

Hal ini akan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah, dan regulasi ini diharapkan dapat selesai paling lambat pada tanggal 5 Januari 2024.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemprov Kepri dalam mengoptimalkan pendapatan daerah. Ia berharap penambahan sektor pendapatan ini akan memberikan dampak positif pada pendapatan daerah dan memastikan bahwa target pendapatan tidak terlewatkan.

"Dengan penambahan sektor pendapatan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif pada pendapatan daerah ke depan," ujar Jumaga Nadeak.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews