KPU Kepri Terima 10 Laporan Masyarakat Terkait Bacaleg DCS Pemilu 2024
Kantor KPU Kabupaten Bintan
Tanjungpinang, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menerima sepuluh laporan dari masyarakat terkait dengan calon legislatif (bacaleg) yang telah ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 DPRD Provinsi Kepri.
Setelah pengumuman DCS, KPU memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan penilaian terhadap masing-masing bacaleg.
Menurut Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu, pihaknya telah menerima sepuluh laporan dari masyarakat terkait bacaleg yang ada dalam DCS.
Baca juga : Bacaleg di Batam: 117 Gugur, 733 Nama dalam DCS Berpotensi Dikurangi
"Selama periode sepuluh hari hingga tanggal 28 Agustus lalu, kami telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan penilaian terhadap Bacaleg Kepri. Selama periode ini, kami menerima sepuluh laporan dari masyarakat terkait Bacaleg Kepri," ujar Ferry, pada Rabu (30/8/2023).
Selain laporan terhadap Bacaleg Kepri, KPU Kabupaten/Kota juga mencatat sejumlah laporan dari warga terkait Bacaleg yang telah ditetapkan dalam DCS di masing-masing daerah.
"Fokusnya adalah di Kabupaten Bintan dengan satu laporan, di Kabupaten Lingga dengan lima laporan, di Karimun dengan dua laporan, Kota Batam dengan satu laporan, dan Anambas dengan satu laporan dari seorang warga. Sementara itu, di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Natuna tidak terdapat laporan dari warga atau nihil," tambahnya.
Baca juga : Daftar Calon Sementara Bacaleg DPRD Kepri 2024 Diumumkan oleh KPU: 604 Memenuhi Syarat, 109 Dicoret
Setelah laporan-laporan ini disampaikan kepada Partai Politik yang bersangkutan, KPU memberikan waktu dari tanggal 1 hingga 7 September 2023 untuk klarifikasi bagi partai politik terkait. Hasil dari proses klarifikasi ini akan dibahas dalam rapat pleno oleh KPU.
Ferry menegaskan, "Jika ternyata calon tersebut tidak memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, partai politik akan diberikan waktu untuk menggantinya dengan calon yang memenuhi syarat."
Dengan demikian, KPU Kepri melakukan langkah-langkah transparan dan objektif dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024 demi terciptanya proses demokrasi yang berkualitas di Provinsi Kepri.
Komentar Via Facebook :