Bacaleg di Batam: 117 Gugur, 733 Nama dalam DCS Berpotensi Dikurangi

Bacaleg di Batam: 117 Gugur, 733 Nama dalam DCS Berpotensi Dikurangi

Kantor KPU Kota Batam

Batam, Batamnews - Dari keseluruhan 850 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang beraspirasi di Kota Batam, Kepulauan Riau, dari 17 partai politik, sebanyak 733 nama telah tercatat dalam Daftar Calon Sementara (DCS). 

Meskipun begitu, total Bacaleg Sementara tersebut berpotensi mengalami penurunan.

Mawardi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, menyampaikan bahwa terdapat potensi perubahan atau pengurangan jumlah Bacaleg di DCS akibat Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan hasil klarifikasi.

Nantinya, masyarakat dapat memberikan masukan terhadap Bacaleg di DCS ini kepada KPU mulai tanggal 19 hingga 28 Agustus mendatang.

Baca juga: Protes Driver Taxi Maxim: Tuntutan Kenaikan Tarif di Tanjungpinang Dikawal Ketat Polresta

"Merujuk pada PKPU No 10 tentang Pencalonan Anggota DPR, terdapat potensi untuk mengurangi jumlah Bacaleg berdasarkan laporan masyarakat kepada kami. Ini merupakan syarat apabila Bacaleg tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil klarifikasi yang diajukan oleh partai politik," ungkapnya pada Senin (21/8/2023).

Mawardi menjelaskan tentang teknis penyampaian masukan atau tanggapan masyarakat terhadap Bacaleg, yang dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor KPU setempat sambil menyertakan bukti dan keterangan yang mendukung. Alternatif lain adalah melalui laman resmi KPU dengan melampirkan bukti laporan dan identitas diri.

Selain itu, faktor lain yang mungkin mengakibatkan diskualifikasi Bacaleg di DCS adalah jika terbukti melakukan pemalsuan atau menggunakan dokumen palsu dalam proses administrasi sesuai dengan ketentuan PKPU pasal 73.

Sebagai informasi, dalam tahap pertama pada pertengahan Mei lalu, hanya 194 Bacaleg yang memenuhi syarat, sedangkan 656 Bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat dari total 850 Bacaleg.

Baca juga: Tarif Pass Pelabuhan Internasional Naik: Ini Tanggapan Manajer Operasional Pelabuhan Batam Centre

Tahap kedua, yakni periode perbaikan dari 10 Juli hingga 6 Agustus, menyebabkan jumlah Bacaleg yang tidak memenuhi syarat berkurang menjadi 121, dan yang memenuhi syarat menjadi 698. Dengan demikian, pada tahap kedua terdapat 819 Bacaleg yang akan bersaing.

Tahap terakhir adalah pencermatan, di mana tersisa 733 Bacaleg yang memenuhi syarat dan 56 Bacaleg yang tidak memenuhi syarat. Dari jumlah 733 Bacaleg yang memenuhi syarat tersebut, 466 adalah calon laki-laki dan 267 adalah calon perempuan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews