Partai PKS Tunggu Keputusan Dhenok dan Kuasa Hukum Terkait Gugatan PTUN Pasca Kalah di Pilwabup Bintan

Partai PKS Tunggu Keputusan Dhenok dan Kuasa Hukum Terkait Gugatan PTUN Pasca Kalah di Pilwabup Bintan

Pemilihan Wakil Bupati Bintan (Foto: Humas DPRD)

Bintan, Batamnews - Pasca-kekalahan dalam pemilihan calon Wakil Bupati Bintan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Ketua PKS Bintan, Atrianedi, telah mengungkapkan bahwa mereka masih menunggu keputusan dari Dhenok Puspita Sari, calon Nomor Urut 2 dari PKS, dan kuasa hukum Dhenok Puspita Sari sebelum melanjutkan langkah hukum ini.

Dhenok Puspita Sari, calon dari PKS, dikabarkan bersiap untuk mengajukan gugatan ke PTUN terkait hasil pemilihan Wakil Bupati Bintan yang baru. Atrianedi, Ketua PKS Bintan, mengungkapkan bahwa mereka masih menunggu informasi resmi dari calon dan kuasa hukum sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Baca juga : Osit Menang di Pilwabup Bintan: Dhenok Partai PKS Absen dalam Paripurna Istimewa

Menanggapi rencana gugatan ini, Anggota Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bintan, Fiven Sumanti, menegaskan bahwa Panlih telah mengikuti semua proses pemilihan Wakil Bupati Bintan sesuai dengan tata tertib pemilihan yang berlaku. 

Proses ini mencakup tahapan pendaftaran, verifikasi berkas, dan pemilihan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Fiven Sumanti menjelaskan bahwa rapat paripurna pemilihan Wakil Bupati Bintan dapat ditunda hanya dalam kondisi tertentu, seperti jika calon mengalami berhalangan tetap, seperti meninggal dunia, sakit yang menghambat aktivitas sehari-hari, atau tidak diketahui lagi keberadaannya. 

Namun, menurutnya, kondisi yang dialami oleh calon Dhenok tidak memenuhi kriteria berhalangan tetap.

Baca juga : Silaturahmi Hangat Wakil Bupati Lingga dengan Tokoh Bugis di Bintan

Dia melanjutkan dengan mengungkapkan bahwa Panlih telah mempertimbangkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh rumah sakit di Johor, Malaysia, yang dikirim oleh pihak calon Dhenok Puspita Sari sebelum rapat paripurna. 

Dalam pembahasan tersebut, 5 dari 7 anggota Panlih menyatakan bahwa surat tersebut tidak sesuai dengan tata tertib, sementara 2 anggota lainnya menyatakan bahwa surat tersebut sesuai.

Dia juga menyoroti perbedaan antara surat keterangan sakit yang diajukan calon pada awal penyerahan berkas, yang melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, dengan surat yang dikirim oleh pihak calon Dhenok dari rumah sakit di Johor, Malaysia, yang tidak disertai laporan medis.

Fiven Sumanti menuturkan, "Mungkin kalau disertai dengan medical report, mungkin akan jadi pertimbangan kita."

Wakil Ketua I DPRD Bintan, yang juga merupakan politisi dari Partai Golkar, mempersilakan calon yang berencana mengajukan gugatan terkait hasil pemilihan Wakil Bupati Bintan. 

Dia menekankan bahwa ini adalah hak yang dimiliki oleh semua warga negara untuk mengambil langkah hukum jika mereka merasa perlu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews