Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan Dompak Tanjungpinang, Ditangkap di Tangerang

Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan Dompak Tanjungpinang, Ditangkap di Tangerang

Ilustrasi

Tanjungpinang, Batamnews - Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap seorang buronan yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi terkait proyek pembangunan Pelabuhan Dompak di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Tersangka utama dalam kasus korupsi ini, yang diidentifikasi dengan inisial MN, berhasil ditangkap setelah mencoba melarikan diri dan bersembunyi di Tangerang. Setelah pelarian yang dilakukan, aparat penegak hukum berhasil melacak dan menangkapnya di Jakarta.

Setelah penangkapannya, MN segera dibawa ke markas besar Polresta Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan dan investigasi lebih lanjut.

Baca juga : Dua Kebakaran Lahan Terjadi di Bintan Dalam Sehari: Hanya Berjarak Satu Jam

Giofany Casanova, Kasi Polresta Tanjungpinang, menyatakan bahwa para penyidik dari Satreskrim telah berhasil mengamankan tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang.

"Ya, benar bahwa tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang telah ditangkap," ujar Giofany pada Sabtu (12 Agustus 2023).

Giofany menambahkan bahwa tersangka MN tiba di Tanjungpinang pada Jumat (11 Agustus 2023). "Tersangka saat ini berada dalam tahanan untuk proses investigasi lebih lanjut," tambahnya.

Terungkap bahwa MN merupakan seorang kontraktor yang terlibat dalam pembangunan proyek Pelabuhan Dompak di Tanjungpinang. Selama fase keenam dari penyelidikan, pihak kepolisian telah mengidentifikasi dua tersangka, yakni HI dan MN.

Baca juga : Aty Kodong Meriahkan Pentas Ceria Paviliun Nusantara di Bintan Brzee Beach

Kerugian keuangan yang diduga timbul dari tindak korupsi terkait fase keenam proyek Pelabuhan Dompak ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 35.974.179.073, atau sekitar Rp 35,9 miliar.

Dua tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sejalan dengan Pasal 55 ayat (1) butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews