Aksi Unjuk Rasa KNPI Riau: Sindiran "Pocong" di Kejati Terkait Dugaan Korupsi di PT PHR

Aksi Unjuk Rasa KNPI Riau: Sindiran "Pocong" di Kejati Terkait Dugaan Korupsi di PT PHR

Aksi demo KNPI Riau di Kejati Riau menuntut usut dugaan korupsi di PT PHR (ist)

Pekanbaru, Batamnews - Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Indonesia (DPD KNPI) Riau menyelenggarakan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Jumat (11/8/2023) sore. 

Dalam aksi tersebut, KNPI Riau membawa simbol "pocong" sebagai bentuk sindiran terhadap Kejati Riau dalam menghadapi dugaan korupsi yang melibatkan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Meskipun "pocong" yang ditampilkan hanyalah miniatur, simbol tersebut memiliki makna yang kuat. Ini merupakan bagian dari rangkaian protes yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan PT PHR.

Lebih dari seratus peserta terlibat dalam aksi ini, yang mengadakan demonstrasi sebagai bagian dari tuntutan untuk meminta Kejati Riau untuk mengusut tuntas beberapa dugaan tindak korupsi di PT PHR, perusahaan BUMN.

Baca juga: Den Yealta Mantan Kepala FTZ Tanjungpinang Resmi Ditahan KPK Terkait Korupsi Cukai Rokok

Asnaldi, Sekretaris DPD KNPI Riau, dalam orasinya meminta Kejati Riau untuk segera mengusut dugaan korupsi yang terjadi di PT PHR. 

Salah satu isu yang diangkat adalah terkait dana Partisipasi Interest (PI) 10 persen yang seharusnya diterima oleh Riau namun hingga saat ini belum jelas.  

"Sudah dua tahun (2021-2022,red) PHR beroperasi di Riau. Tapi, PI 10 persen belum jelas dan tidak tahu kejelasannya. Kapan diterima Riau. Jumlahnya kalau tidak salah senilai Rp800 miliar per tahun,"sebut Asnaldi dalam orasinya.

Asnaldi juga menyoroti dugaan korupsi dalam pengadaan pembangunan tiang listrik senilai Rp340 miliar yang diklaim dimenangkan oleh PT Adil Utama.

Baca juga: Profil Den Yealta: Mantan Ketua KPU Kepulauan Riau Tersangka Korupsi di BP Kawasan Tanjungpinang

Dalam tuntutan aksi damai ini, DPD KNPI Riau menyerukan beberapa poin utama kepada Kejati Riau:

1.  Mempekerjakan tenaga kerja lokal sebanyak 30% dari kebutuhan tenaga kerja di PT PHR dengan berdomisili selama 5 tahun di Provinsi Riau.
2. Mencopot pejabat yang diduga terlibat dalam meloloskan PT Adil Utama dalam tender pengadaan tiang listrik.
3. Meminta pihak berwenang proaktif dalam penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan tiang listrik.
4. Menyampaikan transparansi data produksi minyak per barel dan perolehan keuntungan.
5. Meminta PT PHR melakukan transparansi terkait dana untuk pembangunan daerah Riau, seperti perbaikan jalan, beasiswa, kesehatan, ekonomi rakyat, dan lingkungan.
6. Meminta Direktur Utama PT PHR, Chalid Salim Said, membangun menara Pemuda Riau dengan nilai minimal sebesar Rp50 miliar rupiah dari Dana CSR. 
7. Mendesak Direktur Utama PT. PHR Chalid Said Salim berkantor di Wilayah Riau dan membatalkan penyewaan Kantor seharga Rp382 miliar di Jakarta. 

Baca juga: Skandal Korupsi Cukai Rokok Ratusan Miliar: Kronologi Penetapan Tersangka Den Yealta oleh KPK

Massa aksi juga mengingatkan Kejati Riau untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan penegakan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Aksi unjuk rasa ini berakhir dengan janji bahwa jika tuntutan mereka tidak direspons secara memadai, mereka akan terus melakukan demonstrasi demi terwujudnya keadilan.

Tuntutan aksi masa ini diterima Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muhammad Rasyid SH MH. Kasi Penkum dan Humas berjanji menyampaikannya kepada pimpinan Kejati Riau


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews