Pengambilan Sample Pasir Kuarsa oleh WNA di Lingga Diduga Didalangi Mafia Tambang

Pengambilan Sample Pasir Kuarsa oleh WNA di Lingga Diduga Didalangi Mafia Tambang

Screenshot kegiatan WNA yang melakukan aktifitas survey pasir kuarsa di Lingga

Nurjali

Lingga, Batamnews - Skandal kegiatan pengambilan sampel pasir kuarsa secara ilegal oleh tujuh orang Warga Negara Asing (WNA) di lokasi tambak udang milik PT. Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lingga, telah menghebohkan publik. Diduga kuat, aksi ilegal ini memiliki kaitan dengan tambang mafia.

Dugaan ini muncul setelah terkuaknya fasilitas survey yang dilakukan oleh para pelaku yang mencatut Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor: 209/SPT/2023 tanggal 14 Agustus yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Lingga, Saroha Hutagalung , kepada Tengku Restu Ilahi. 

Surat tersebut seharusnya untuk meninjau lokasi kegiatan tambak udang PT. PSM yang tumpang susun dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Bentang Alam Integral.

Baca juga : Video Viral: WNA China Diduga Survei Tambang Pasir Kuarsa di Lingga dengan Surat Dari Dinas PTSP 

Berdasarkan investigasi menggunakan aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI) yang diurus oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tampaknya terdapat tiga perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pasir Kuarsa tahap eksplorasi di atas lahan tambak udang milik BUMD Lingga. 

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT. Bentang Alam Integral (luas IUP 97,80 Ha), PT. Lintas Anak Negeri (luas IUP 564,90 Ha), dan PT. Sumber Barokah Mineral (luas IUP 98,70 Ha).

Sebelumnya, PT. Pembangunan Selingsing Mandiri telah mengantongi Izin Lingkungan dan Izin Usaha Perikanan di Bidang Pembudidayaan Udang, dikeluarkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSPP Kabupaten Lingga Nomor: 0001/0021/DPMPTSPP/2020, tanggal 12 Mei 2020. 

Areal tambak udang dengan izin seluas 836 Ha ini juga telah melibatkan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat pemilik tanah oleh mitra kerja BUMD Lingga, yaitu PT. Global Worldlyken Indonesia.

Baca juga : Wajah Baru Akau Potong Lembu Tanjungpinang: Basic Design Dengan Konsep Tradisional Modern

Dalam pantauan lapangan, terlihat proyek pembangunan tambak udang intensif seluas 836 Ha di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, sedang melakukan tahap land clearing sebagai persiapan untuk membangun fisik kolamnya. 

Alat berat dan dump truck terlihat melakukan pembersihan lahan serta pengangkutan material.

Dihubungi di Tanjungpinang Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), Ady Indra Pawennari, menyatakan keprihatinan atas kegiatan ilegal yang dilakukan oleh para WNA dalam pengambilan sample pasir kuarsa dengan peralatan khusus di lokasi tambak udang milik BUMD Lingga tanpa izin pemilik dan pengelolanya. 

Ady juga menyoroti bahwa meskipun perusahaan-perusahaan tersebut memiliki IUP di atas lahan tambak udang, prosesnya masih memerlukan persetujuan lingkungan dan operasi produksi yang belum diberikan.

Pertanyaan-pertanyaan terkait kemungkinan memberikan izin lingkungan dan persetujuan operasi produksi kepada tiga perusahaan yang memiliki IUP di atas lahan tambak udang milik BUMD Lingga muncul. Ady mengajak dinas terkait untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai masalah ini.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :