Den Yealta Jadi Tersangka Korupsi Cukai Rokok

Den Yealta Jadi Tersangka Korupsi Cukai Rokok

Den Yealta, mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang (Foto: detak)

Tanjungpinang, Batamnews.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang, Den Yealta, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait pengaturan barang cukai kuota rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, wilayah Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri.

Penetapan status tersangka terhadap mantan Ketua KPU Provinsi Kepri ini dilakukan setelah KPK melakukan penyidikan kembali kasus korupsi tersebut.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kasus ini berhubungan dengan pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Tanjung Pinang tahun 2016 sampai 2019.

Den Yealta telah tiba di Gedung Merah Putih KPK dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

"Segera dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik dan perkembangan akan disampaikan," ucap Ali Fikri.

Diketahui bahwa dugaan korupsi cukai rokok ini telah merugikan negara hingga Rp 250 Miliar lebih. Ali menjelaskan bahwa pendalaman terkait kasus ini masih akan dilakukan, termasuk kemungkinan keterlibatan dugaan korupsi cukai perhitungan fiktif rokok dengan pegawai Bea Cukai.

"Nanti kami dalami persoalan itu apakah juga terkait dengan dari bea cukai, karena ini terkait dengan penerimaan yang seharusnya masuk ke negara, ternyata ada fiktif dan lain-lain, terkait dengan cukainya tadi," kata Ali.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews