PDIP Angkat Bicara Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Kabupaten Samosir

PDIP Angkat Bicara Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Kabupaten Samosir

Ilustrasi

Medan, Batamnews - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah memberikan pernyataan terkait laporan dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir yang menjerat Ketua DPD PDIP Sumatera Utara, Rapidin Simbolon.

Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah kajian dan memberlakukan sanksi tegas jika terbukti bahwa Rapidin Simbolon terlibat sebagai pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penggunaan dana Covid-19 tersebut.

“Pokoknya terkait korupsi, partai tidak mentolerir korupsi dari kebijakan, korupsi dari pembelian alat-alat pertahanan misalnya, korupsi dari alat-alat kesehatan seperti yang dilaporkan. Kami tidak mentolerir. Partai mengambil sikap tegas terkait hal itu,” tegas Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Baca juga : PSMS Medan Menggebrak di Laga Uji Coba: Gawang Masih Perawan Usai 4 Kemenangan Beruntun

Rapidin Simbolon dilaporkan terlibat dalam indikasi dugaan tindak pidana korupsi terkait Penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat pada tahun 2020 dengan jumlah dana sebesar Rp 1.880.621.425.

Laporan tersebut diajukan oleh Parulian Siregar dan Hutur Irvan V Pandiangan, yang merupakan tim kuasa hukum mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, Jabiat Sagala, dari Kantor Hukum Vantas dan Rekan. Laporan tersebut diajukan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan.

Parulian menyatakan bahwa dasar laporan mereka adalah ketidakadilan yang dialami oleh kliennya hingga diputuskan untuk menjalani hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan pada 18 Agustus 2022 lalu. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Baca juga : Kebakaran Medan Amplas: Enam Rumah Ludes Terbakar, Penyebab dan Kronologi Kebakaran 

Menurut Parulian, dakwaan tersebut menyatakan bahwa kebijakan yang dilakukan dalam kasus tersebut salah, karena status siaga darurat yang diberlakukan tidaklah tepat karena belum ada warga di Kabupaten Samosir yang terkonfirmasi positif Covid-19 saat itu.

“Dana Belanja Tidak Terduga atau BTT yang dialihkan menjadi dana penanganan Covid-19 itu seharusnya menjadi kewenangan bupati, dan kenapa hanya sekda yang menjadi bertanggung jawab. Inilah dasar laporan kami,” jelasnya.

Ketika melaporkan kasus ini, Parulian dan tim hukum juga menyertakan bukti berupa Surat Keputusan (SK) Nomor: 89 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir dan SK Nomor: 103 Tahun 2020 tentang Penggunaan BTT untuk Pencegahan Dan/Atau Penanganan Covid-19 Kabupaten Samosir, dengan anggaran sebesar Rp 1.880.621.425.

“Sekali lagi kami tegaskan, kebijakan penanganan Covid-19 adalah wewenang bupati, tapi kenapa hanya sekda yang bertanggung jawab. Laporan kami telah diterima dan diregister oleh petugas PTSP Kejati Sumut pada tanggal 30 Agustus 2022,” tambahnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, Yos A Tarigan, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut. “Nanti saya cek dulu ya,” ujarnya.

Di sisi lain, Rapidin Simbolon, yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Sumatera Utara, memberikan komentarnya mengenai laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk membuat laporan pengaduan dan bahwa hal tersebut sah-sah saja dilakukan.

“Itu kan haknya semua orang (mengadu). Jadi siapa saja bisa melaporkan,” ujar Rapidin Simbolon dalam beberapa media.

Dalam perkembangan lebih lanjut, publik menantikan tindakan lanjutan dari PDIP dan pihak berwenang untuk mengusut dugaan kasus korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir dan menentukan kebenaran atas tuduhan tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews