Dua Kebakaran Lahan Terjadi di Bintan Dalam Sehari: Hanya Berjarak Satu Jam

Dua Kebakaran Lahan Terjadi di Bintan Dalam Sehari: Hanya Berjarak Satu Jam

Kebakaran lahan di Bintan

Bintan, Batamnews - Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, dilanda dua peristiwa kebakaran lahan pada hari ini, Sabtu (12/08/2023). Kebakaran tersebut menyebabkan keresahan di kalangan warga setempat dan memicu respons cepat dari petugas pemadam kebakaran serta instansi terkait.

Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemadam Kebakaran Bintan Timur, Nurwendi, yang juga merupakan bagian dari Satuan Tugas Karhutla, dua peristiwa karhutla terjadi dalam waktu berdekatan di wilayah ini. 

Pertama, sekitar pukul 11.00 WIB, lahan seluas setengah hektare di Kelurahan Kijang Kota dilaporkan terbakar. Kemudian, sekitar pukul 13.00 WIB, kebakaran melanda lahan seluas dua hektare di Kelurahan Sei Lekop.

Baca juga : Aty Kodong Meriahkan Pentas Ceria Paviliun Nusantara di Bintan Brzee Beach

Nurwendi menyatakan bahwa api merambat di lahan-lahan kosong yang berdekatan dengan permukiman warga. Meskipun belum diketahui faktor pemicu pastinya, warga segera memberikan laporan kepada pengurus lingkungan Rukun Warga. Dalam koordinasi yang cepat dengan Satuan Tugas Karhutla Kecamatan Bintan Timur, upaya pemadaman segera dilakukan.

Dua unit mobil pemadam kebakaran, masing-masing dengan kapasitas tanki air 3.000 ton, dikerahkan untuk mengatasi situasi ini di kedua lokasi tersebut. Sebelum petugas tiba, warga telah berusaha semaksimal mungkin menggunakan peralatan seadanya untuk mengendalikan api.

Tindakan bersama antara petugas pemadam kebakaran dan partisipasi aktif warga berhasil memadamkan api dan mencegahnya merembet ke pemukiman penduduk. Beruntungnya, tidak ada korban jiwa atau kerugian material yang terjadi akibat peristiwa ini.

Baca juga : Peran Bintan sebagai Jendela Indonesia: Pesan Optimisme Bupati Roby Kurniawan dalam Workshop Literasi

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bintan, Agus Riyadi, mengimbau kepada seluruh warga agar tidak menggunakan metode pembakaran dalam membuka lahan, terutama pada periode cuaca panas seperti sekarang. 

Dia juga menekankan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan memiliki konsekuensi hukum serius, sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108, yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga sepuluh tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews