Kejari Inhil Naikkan Perkara Dugaan Korupsi Rp13,5 Miliar di BPR Gemilang ke Penyidikan

Kejari Inhil Naikkan Perkara Dugaan Korupsi Rp13,5 Miliar di BPR Gemilang ke Penyidikan

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Inhil, Ade Maulana. (Foto: ist)

Indragiri Hilir, Batamnews - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), Riau, terus bekerja maksimal untuk perkara dugaan korupsi senilai Rp13,5 miliar lebih di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gemilang.

Bahkan saat ini sedang dilakukan pengumpulan alat bukti, untuk mengetahui kebenaran perkara dan menjadi bahan  nantinya di persidangan.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Inhil, Ade Maulana, membenarkan bahwa perkara dugaan korupsi senilai Rp13,5 miliar yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gemilang masuk tahap penyidikan.

Baca juga: Polres Lingga Tetapkan Desa Tanjung Harapan sebagai Percontohan Kampung Bebas Narkoba

Bahkan, sebut dia, untuk mencari alat bukti Tim Pidsus sudah melakukan pengumpulan alat bukti di Kantor BPR Gemilang, di Tembilahan, Kabupaten Inhil.

"Ada 316 dokumen yang sudah ada sama Tim Pidsus. Kita menelaah dahulu dokumen yang didapatkan. Kemudian, dijadikan bukti di persidangan," kata Kasi Pidsus Budi kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Dijelaskannya, pengumpulan data di Kantor BPR Gemilang sudah sesuai aturan berlaku. Dengan kata lain, pihaknya sudah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Sesuai proses penyidikan, semoga lah perkara ini bisa selesai. Kita harap juga dukungan masyarakat Inhil. Semoga proses hukum berjalan baik dan sesuai ketentuan berlaku," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews