Tersangka Illegal Logging Kalah di Pra Peradilan, Polresta Barelang: Kami Lega
Batam, Batamnews - Polresta Barelang berhasil memenangkan kasus pra peradilan yang diajukan oleh dua tersangka illegal logging yang sedang ditangani oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Barelang.
Kedua tersangka ini berpendapat bahwa proses penetapan mereka sebagai tersangka belum dilakukan dengan sempurna dan memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan ahli kehutanan, seperti KPHL.
"Illegal logging di mana kedua tersangka, yaitu Muslim dan Adenan, telah mengajukan gugatan pra peradilan yang pada akhirnya dimenangkan oleh Polresta Barelang," kata Ipda Dodi Setiawan, Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Barelang.
Dodi menjelaskan bahwa pertimbangan hakim dalam menolak gugatan pra peradilan ini telah sesuai. Sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, pihak penyidik telah melakukan tahapan-tahapan yang cukup matang, termasuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Kami tidak mengambil langkah sembarangan; ada banyak tahapan yang kami jalani mulai dari penyelidikan, penyidikan mendalam, koordinasi, hingga gelar perkara," ungkap Dodi.
"Keputusan pengadilan ini membuat kami merasa lega," tambahnya.
Baca juga: BPK Temukan Aset Pemko Padang Digunakan Sebagai Agunan di Bank Nagari
Dodi juga menyampaikan bahwa dalam menangani kasus, pihaknya selalu berusaha untuk memiliki bukti yang kuat guna menjerat para pelaku.
"Dalam hukum pidana, bukti adalah hal yang sangat penting dan harus jelas seperti cahaya," tegasnya.
Komentar Via Facebook :