Dua Pelaku Jambret Bule Belanda di Batam Sempat Keliling Incar Mangsa

Dua Pelaku Jambret Bule Belanda di Batam Sempat Keliling Incar Mangsa

Dua pelaku penjambretan terhadap WN Belanda di Batam ditangkap Polresta Barelang (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews.co.id - Dua pelaku penjambretan, Yusuf dan Safrudin, yang beraksi di depan Grandmall Batam dan wilayah Thamrin City, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau, ternyata sudah keliling mencari mangsa. 

Sebelum merampas tas milik CFS seorang warga negara Belanda, keduanya sudah beraksi di kawasan Thamrin City, Nagoya, Batam. 

"Korbannya terdiri dari seorang Warga Negara Asing (WNA) Belanda di depan Grandmall Batam dan seorang lokal bernama Hartono di wilayah Thamrin City," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis 27 Juli 2023.

Baca juga: Penjambret Bule Belanda di Depan Grand Mall Batam Ditangkap

Keduanya dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, menjelaskan bahwa kedua pelaku mereka beraksi dengan menggunakan sepeda motor, dan mencari korbannya yang sedang membawa tas atau barang berharga.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dahulu memantau lokasi dan ketika situasi dianggap aman, mereka langsung melakukan penjambretan. 

Baca juga: Penggusuran Lahan di Sei Nayon, Batam: Perusahaan Bersiap Ganti Kaveling Baru untuk Warga Terdampak

Berbekal petunjuk dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan akhirnya menangkap mereka di kediaman masing-masing. Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus karena keduanya mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri.

"Mereka ini mencoba melawan petugas dan melarikan diri, karena petugas kita memiliki keahlian sehingga berhasil melumpuhkan dengan tembakan tegas dan terukur," jelas Kombes Pol Nugroho.

Buka halaman selanjutnya, Ternyata Para Pelaku adalah Mantan Residivis

 

Kapolresta Barelang mengungkapkan, hasil pemeriksaan menyatakan bahwa kedua pelaku merupakan residivis yang sudah beberapa kali masuk penjara sebelumnya. Mereka mengenal satu sama lain saat berada dalam penjara, dan keputusan untuk kembali melakukan aksi kejahatan tampaknya tak terbendung.

Safrudin mengakui bahwa dia sudah dua kali dipenjara sebelumnya karena kasus kepemilikan senjata tajam dan penadah barang hasil curian.

Baca juga: Tragedi Maut: Pria Penebang Kayu di Batam Tewas Tersangkut di Atas Pohon Setinggi 20 Meter

"Pertama saya dipenjara pada tahun 2017 dan dihukum selama 1,5 tahun, lalu di tahun 2020 sebagai penadah dan mendapat hukuman penjara selama 10 bulan. Kali ini saya melakukan penjambretan karena kebutuhan ekonomi untuk membeli susu dan popok anak," ungkap Safrudin.

Sementara Yusuf, yang pernah dipenjara pada tahun 2018 dengan hukuman selama 2 tahun, mengakui bahwa ia kembali terlibat dalam tindakan kejahatan ini. "Ini yang kedua, pertama tahun 2018 selama 2 tahun dipenjara, saya kenal dengan Safrudin di dalam penjara, dan kali ini kami melakukan kejahatan lagi," ucapnya.

Kedua pelaku saat ini berada dalam tahanan dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut atas tindakan mereka.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya meningkatkan keamanan dan kesadaran saat berada di tempat umum, serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku kejahatan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews