Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 19 Kg dari Malaysia, Tiga Kurir Ditangkap di Batam dan Medan

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 19 Kg dari Malaysia, Tiga Kurir Ditangkap di Batam dan Medan

Kapolresta Barelang memimpin konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan jaringan internasional. Sabu seberat 19,896 kilogram dari Malaysia itu berhasil dicegat oleh petugas di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dalam upaya pengiriman ke Kota Medan, Sumatera Utara.

"Kita dapatkan informasi bahwa akan adanya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju Perairan Nongsa, pada Selasa (18/7/2023) lalu, kemudian kita lakukan penyelidikan dilapangan," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Kamis (26/7/2023).

Petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial DD (19) beserta barang bukti jenis sabu seberat 19,896 Kilogram. Sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik sebanyak 20 bungkus dan berada didalam sebuah tas berwarna hitam. Pelaku pun diamankan dan dan dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pengembangan.

Baca juga: ASDP Indonesia Naikkan Tarif Penyeberangan Kapal Roro, Termasuk Lintasan di Kepri

"Jadi jaringan ini antar lintas negara, setelah dari Malaysia sabu ini dibawa ke Pantai Kampung Sagulung, Kelurahan Sambau, kita amankan di lokasi tersebut. Sabu itu dibungkus menggunakan plastik berwarna hijau merk Guayinwang dan dibungkus kembali menggunakan plastik bening serta dibalut lakban," ujarnya.

Sementara berdasarkan pengakuan pelaku DD, sabu tersebut akan dibawa menuju Kota Medan, Sumatera Utara. Pengembangan pun dilakukan hingga ke Medan. Kedatangan pelaku DD ternyata sudah ditunggu oleh dua orang pria di sebuah parkiran Alfamidi Darussalam Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

"Pelaku DD sudah diawasi oleh anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, ia meletakkan 2 tas hitam berisi sabu kedalam mobil merk Timor berwarna coklat dengan nomor polisi BB 1984 NA yang diparkirkan di lokasi," sebutnya.

Kemudian, tak lama kemudian datang lah sebuah mobil merk Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam dengan nomor polisi B 1521 BJP. Lalu seorang pria turun dari mobil tersebut dan menuju mobil Timor untuk mengambil sabu tersebut.

Baca juga: Kronologis Kecelakaan Penebang Kayu di Batam, Korban Tewas Akibat Terjepit

"Saat hendak mengambil sabu itu, kita lakukan penangkapan dua orang pelaku berinisial W dan K, mereka mengakui bahwa sabu itu hendak dibawa ke Lhouksumawe, Provinsi Aceh melalui jalur darat atas perintah bosnya," terangnya.

Lebih lanjut, Nugroho menjelaskan bahwa peranan tersangka DD yang diamankan di Batam mendapat upah sebesar Rp 75 juta. Tersangka W berperan sebagai kurir dan akan menerima bayaran sebesar Rp 100 juta serta K yang juga sebagai kurir akan menerima upah sebesar Rp 25 juta.

Atas perbuatannya, untuk para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tetang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

"Saya imbau kepada masyarakat jika ada indikasi diwilayahnya ada peredaran narkotika baik pemakai dan pengedar agar segera dilaporkan kepada kita dan akan kita lanjuti, kita nyatakan perang dengan narkotika," ucapnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :