Polresta Barelang Ungkap Kasus Penipuan Jual-Beli Mobil di Batam: Tahanan Rutan Medan Ikut Terlibat

Polresta Barelang Ungkap Kasus Penipuan Jual-Beli Mobil di Batam: Tahanan Rutan Medan Ikut Terlibat

Polresta Barelang ungkap kasus penipuan jual beli mobil di medsos, tahanan rutan Medan ikut terlibat (ilustrasi)

Batam, Batamnews - Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual-beli kendaraan mobil di Kota Batam, Kepulauan Riau. 

Modus operandi yang digunakan para pelaku meliputi berpura-pura menjadi pembeli atau penjual mobil. Bahkan, dalam penipuan tersebut terlibat seorang tahanan dari Rutan Medan.
 
Berdasarkan penelusuran Batamnews, pelaku penipuan tersebut mulai beraksi menggunakan media sosial Facebook. Mereka menjual mobil di akun forum jual-beli di Batam untuk menjebak sejumlah korbannya.

Baca juga: Ketua Partai Politik Singapura dan Anggota Parlemen Mengundurkan Diri setelah Ketahuan Selingkuh

Hal yang dilakukan mereka pun cukup sederhana. Para pelaku lebih dulu mencari penjual mobil untuk mengambil data-data kendaraan miliknya, lalu mereka pun kembali menjual mobil tersebut dengan harga yang lebih murah untuk menarik pembeli. 

Sementara, jika terdapat korban yang hendak membeli mobil tersebut, pelaku beralasan tengah berada diluar kota sehingga tak bisa bertemu dengan korban. 

Namun korban diarahkan untuk bertemu kerabatnya yang memegang mobil tersebut. Akan tetapi jika hendak bertransaksi maka harus melalui pelaku dengan nomor rekening yang telah ia sediakan. Padahal, kendaraan tersebut merupakan bukan miliknya melainkan milik pemegang mobil yang dijumpai oleh korbannya.

Baca juga: Andika 'Babang Tamvan' Kangen Band Daftar Kuliah Strata 1 di IIB Darmajaya

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono tak menampik jika aksi penipuan dengan modus jual-beli mobil tersebut masih kerap terjadi di Kota Batam.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan kepolisian terkait hal itu. Bahkan, pelaku penipuan juga ada yang telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang.

“Iya benar sedang marak terjadi. Ada yang sudah kita amankan juga di Polresta Barelang,” ujar Hartono, Senin (17/7/2023).

Dijelaskannya, modus penipuan yang dilakukan tak hanya terkait penipuan jual-beli mobil secara cash. Juga terdapat penipuan dengan cara Take Over mobil yang statusnya masih credit di Leasing seperti yang baru diungkap Satreskrim Polresta Barelang.

Baca juga: Baznas Kota Tanjungpinang Serahkan Bantuan Alat Tangkap Ikan kepada 42 Nelayan Penyengat melalui Zakat Profesi ASN

Dijelaskannya, pelaku mencuri data milik salah satu korbannya yang merupakan warga Kecamatan Sagulung, Batam. Lalu pelaku mencari penjual mobil secara Takeover yang di Posting di Media Sosial Facebook. 

“Berbagai macam modus yang dilakukan, yang kita ungkap merupakan modus jual-beli kendaraan dengan cara Takeover mobil yang masih berstatus Credit di Leasing,” kata dia.

“Pelaku melakukannya dengan cara mencuri data korbannya dan digunakan untuk transaksi mobil,” ditambahnya.

Kemudian, lanjut Hartono, pelaku pun bertransaksi menggunakan identitas milik korbannya untuk membeli mobil. Setelah mobil tersebut dikuasai, pelaku memblokir nomor Handphone pemilik mobil tersebut. Mobil tersebut pun digelapkan oleh pelaku hingga angsuran mobil tak dibayarkan, sehingga korban mendatangi pemilik identitas tersebut namun pemilik identitas tak mengetahui apa yang telah terjadi.

Baca juga: Mengenal Air Dohot Kesemak: Minuman Raja Melayu dengan Khasiat Obat Awet Muda dari Pulau Penyengat

“Pelaku yang kita amankan yakni Robi Sardo yang sudah kita tahan di Polresta Barelang. Pelaku terlibat dalam kasus penipuan jual-beli mobil,” sebutnya.

Sementra berdasarkan pengakuan pelaku Robi, ia diajak oleh abangnya untuk melakukan aksi tersebut. Keduanya berperan mendatangi pemilik mobil Take Over untuk bertransaksi. 
Sementara berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat seorang pelaku lainnya yang berhubungan untuk mencari mobil-mobil yang dijual di Facebook.

Pelaku tersebut yakni Didin Nurudin, merupakan tahanan di Rutan Kelas I Medan. Dia berperan sebagai pencari mobil hingga menghubungi pemilik mobil.

“Kita sudah mendatangi pelaku Didin Nurudin untuk menginterogasinya. Pelaku merupakan seorang tahanan di Rutan Kelas I Medan,” imbuhnya. 

Sedangkan setelah pelaku yang di Batam berhasil bertransaksi, mobil tersebut diambil oleh seseorang lainnya dan kedua pelaku yang berada di Batam pun menerima upah sebesar Rp 1 juta hingga Rp 4 tergantung jenis kendaraan yang telah mereka peroleh. 

“Jadi saat ini terdapat satu pelaku yang kita amankan. Kemudian terdapat pelaku yang merupakan seorang tahanan di Kota Medan. Keterlibatan pelaku lainnya pun sedang kita selidiki,” jelasnya.

Baca juga: Ancam Warga, Gajah Liar di Rumbai Terpaksa Diusir Pakai Mercon ke Arah Hutan

Untuk itu, Hartono mengimbau kepada masyarakat Kota Batam agar lebih berhati-hati jika hendak menjual kendaraannya melalui media sosial.

Selain itu, bagi masyarakat yang hendak membeli kendaraan agar lebih waspada dan pastikan bertransaksi kepada pemilik kendaraan yang sah terkait kepemilikannya.

“Untuk masyarakat harus berhati-hati jika hendak bertransaksi jual beli kendaraan, jangan mudah tergiur dengan harga kendaraan murah. Lalu untuk yang hendak menjual mobil yang statusnya masih Credit di Leasing juga agar melakukannya dengan melibatkan pihak Leasing agar sah secara hukum,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews