Spesialis Pembobol Jok Motor di Tanjungpinang Ditangkap Polisi: Modus dan Kronologi Kejahatan

Spesialis Pembobol Jok Motor di Tanjungpinang Ditangkap Polisi: Modus dan Kronologi Kejahatan

Ilustrasi

Tanjungpinang, Batamnews - Aksi kejahatan di wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, kembali terungkap dengan ditangkapnya seorang spesialis pembobol jok motor oleh petugas kepolisian. Pelaku yang diidentifikasi dengan inisial BR dan berusia 27 tahun tersebut berhasil ditangkap setelah berulang kali melakukan aksinya.

Modus operandi pelaku adalah dengan mencari sepeda motor yang ditinggalkan oleh pemiliknya yang sedang berolahraga, terutama di kawasan Dompak Tanjungpinang. Pelaku kemudian menjalankan aksinya dengan mencongkel jok sepeda motor dan mengambil barang-barang berharga di dalamnya.

Baca juga : Sekolah di Kepri Diminta Patungan untuk Kegiatan O2SN Karena Tak Dapat Anggaran Dari Disdikpora

Panit Ops Reskrim Polsek Bukit Bestari, Ipda Jeriko, menjelaskan bahwa pelaku BR berhasil ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Batu Hitam pada Selasa (9/8/2023) kemarin. "Kami berhasil menangkap pelaku BR yang memiliki modus mencari kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya berolahraga. Lalu, dia akan mencongkel jok dan mengambil barang-barang di dalamnya," ujar Ipda Jeriko.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku BR telah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 23 kali. Tempat-tempat yang sering menjadi sasarannya antara lain parkiran Dompak hingga Tepi Laut Tanjungpinang. Pada aksi terakhirnya pada Maret 2023, pelaku berhasil mencuri uang tunai sebesar Rp. 1 juta dan 100 dolar Amerika.

Ternyata, pelaku BR adalah seorang residivis perkara pencurian yang sebelumnya telah dihukum penjara selama 2 tahun 8 bulan akibat kasus serupa pada tahun 2019. Jeriko juga mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban tindakan pembobolan jok agar segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat.

Baca juga : Diduga Depresi, Seorang Pemuda di Karimun Nekat Bakar Rumah Sendiri

Saat dimintai keterangan, pelaku BR mengaku bahwa uang hasil curiannya digunakan untuk biaya berobat penyakit yang dideritanya. Dalam setiap aksinya, pelaku bisa mendapatkan uang sekitar Rp. 200 hingga 300 ribu rupiah. "Saya hanya mengambil uangnya saja, dan pernah mendapatkan Rp. 1 juta dalam sekali aksi. Caranya dengan menarik jok dan mengambil uang di dalamnya," ungkap pelaku BR.

Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberikan informasi jika memiliki keterangan yang dapat membantu proses penegakan hukum. Aksi pembobolan jok motor oleh pelaku BR telah meresahkan masyarakat dan tindakan hukum akan diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews