Mencoba Kabur Saat Ditangkap, Residivis Ini Dilumpuhkan dengan Timah Panas oleh Tim Satreskrim Polres Karimun

Mencoba Kabur Saat Ditangkap, Residivis Ini Dilumpuhkan dengan Timah Panas oleh Tim Satreskrim Polres Karimun

Residivis ini ditembak saat mencoba kabur ditangkap tim Satreskrim Polres Karimun (aha)

Karimun, Batamnews - Helmi (46), seorang pelaku pencurian, terpaksa ditembak pada kaki saat dilakukan penangkapannya oleh anggota Satreskrim Polres Karimun.

Pelaku, yang baru saja keluar dari penjara, kembali melakukan tindakan kriminal dengan membobol konter handphone ACCS di Jalan A Yani, Sungai Lakam, Kecamatan Karimun pada tanggal 27 Juni 2023.

Aksi pencurian tersebut tercatat oleh kamera CCTV yang terpasang di konter handphone tersebut. Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat mengambil sejumlah barang dari etalase konter dengan cepat.

Baca juga: Bandara Hang Nadim Batam Mengajak Taksi Pangkalan untuk Bergabung dengan Taksi Online

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Gidion Karo Sekali, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah adanya pengawasan yang mengarahkan petugas untuk menyelidiki kasus ini.

"Pelaku berhasil diamankan ketika sedang bekerja sebagai tukang parkir di Jalan A Yani Karimun," ujar Kasat Gidion.

Setelah penangkapan, polisi melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti di tempat tinggal pelaku.

Namun, ketika anggota Satreskrim sedang mencari barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri. Sebagai upaya terakhir, petugas terpaksa menembak kaki pelaku untuk menghentikannya.

Baca juga: Ratusan Warga Nongsa Batam Blokir Pekerjaan Cut and Fill, Emak-emak Turun Tangan

"Saat proses pencarian barang bukti, pelaku mencoba melarikan diri. Oleh karena itu, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur," kata AKP Gidion.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi berhasil menemukan dan menyita barang bukti hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku.

Barang bukti tersebut terdiri dari 8 handphone, 3 powerbank, dan 50 lembar voucher pulsa/paket yang dilaporkan hilang oleh korban.

"Kami berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti, termasuk palu yang digunakan pelaku untuk membuka jendela bagian belakang konter," ucap Kasat.

Baca juga: Kapolsek Daik, Kasat Reskrim hingga Kabagops Polres Lingga Dimutasi

Pelaku juga diketahui sebagai mantan residivis dengan kasus serupa. Pada tahun 2017, pelaku terlibat dalam 17 TKP (Tempat Kejadian Perkara), dan pada tahun 2020 kembali ditangkap dalam kasus pencurian di Acemart.

"Pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian. Terakhir, pada tahun 2020, dan yang bersangkutan belum lama ini bebas," ujar Gidion.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari pelaku terkait tindakan pencurian yang dilakukannya kali ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews