PM Lee Berhentikan Sementara Menteri Transportasi S Iswaran Selama Penyelidikan CPIB

PM Lee Berhentikan Sementara Menteri Transportasi S Iswaran  Selama Penyelidikan CPIB

PM Lee berhentikan sementara Menteri Transportasi S, Iswaran dari jabatan selama proses penyelidikan CPIB (ist)

Singapura, Batamnews - Menteri Transportasi Singapura S, Iswaran, telah diberhentikan sementara dari tugas selama penyelidikan oleh Biro Penyiasatan Praktik Korup (CPIB). Demikian diumumkan oleh Perdana Menteri Lee Hsien Loong pada hari Rabu (2/8/2023).

Dalam pernyataan menteri di parlemen, PM Lee menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil mengenai penyelidikan korupsi yang melibatkan Menteri Iswaran, bersama dengan pengunduran diri dua anggota parlemen lainnya akibat perselingkuhan di luar nikah.

Baca juga: Oknum Warga Diduga Mengomersilkan Lahan di Sei Nayon Batam, Polisi Beri SPDP ke Kejari

Sebagai bagian dari proses interdiksi, gaji bulanan Menteri Iswaran juga telah dikurangi menjadi S$8.500, sekitar 15 persen dari gaji benchmark seorang menteri.

Penyelidikan CPIB terhadap Iswaran juga mencakup pengusaha kaya Ong Beng Seng, yang terkenal karena membawa balapan F1 ke Singapura.

PM Lee menjelaskan bahwa dalam kasus-kasus yang melibatkan menteri, terdapat kebingungan mengenai bagaimana melakukan interdiksi terhadap pejabat politik, karena kasus semacam ini jarang terjadi. 

Namun, dalam hal ini, dia memutuskan untuk mengikuti praktik layanan sipil sebagai acuan.

Baca juga: Dua Pelaku Pungli Parkir di Bawah Jembatan I Barelang Kota Batam Diringkus Polisi

Penyelidikan CPIB sedang berlangsung dan PM Lee meminta agar tidak ada spekulasi atau dugaan yang tersebar sebelum hasil penyelidikan diketahui. 

Setelah penyelidikan selesai, hasil temuan akan disampaikan ke Kamar Pengacara Agung untuk memutuskan langkah selanjutnya.

Meskipun Menteri Iswaran telah diberhentikan sementara dari tugas dengan gaji yang dipotong, dia masih menerima tunjangan sebagai anggota parlemen, karena tunjangan anggota parlemen tidak diatur oleh Perdana Menteri.

Baca juga: Tergiur Upah Rp 10 Juta, Kurir Ekstasi di Batam Terancam Hukuman Mati

PM Lee menegaskan bahwa prinsip praduga tak bersalah berlaku untuk Menteri Iswaran, dan keputusan interdiksi ini diambil dengan pertimbangan yang adil dan berdasarkan pedoman yang ada dalam layanan sipil.

Pengadilan akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan CPIB, dan PM Lee menegaskan bahwa kasus ini akan dijalani hingga akhir tanpa pandang bulu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews