Tergiur Upah Rp 10 Juta, Kurir Ekstasi di Batam Terancam Hukuman Mati

Tergiur Upah Rp 10 Juta, Kurir Ekstasi di Batam Terancam Hukuman Mati

Jalaludin menjalani masa sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Batam, Batamnews - Nasib Jalaludin kini sedang di ujung tanduk. Di muka persidangan, dia seakan pasrah menunggu tuntutan.

Jalaludin merupakan seorang pekerja serabutan. Hal nekat ia lakukan lantaran ada tawaran menarik dengan upah Rp 10 juta, yakni menjadi kurir ekstasi oleh salah seorang bandar.

Jalaludin setuju dengan tawaran itu. Ia membawa ribuan ekstasi untuk diedarkan. Namun polisi begitu sigap, hingga akhirnya dia tertangkap dan terancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Baca juga: Sejumlah Event Meriahkan Hari Kemerdekaan ke-78 RI di Karimun

Pria itu kini sedang menjalani masa sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Polisi yang melakukan penangkapan dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan pada Rabu (2/8/2023).

"Kami melakukan penangkapan setelah mendapat informasi adanya transaksi narkotika, pada bulan April lalu," ujar polisi itu dihadapan majelis hakim.

Setelah memastikan informasi dan keberadaan target, polisi langsung melakukan penyergapan. Benar saja, dari tangan Jalaludin polisi menemukan ribuan ekstasi bewarna abu dengan kode 02.

"Ribuan ekstasi itu dibagi dalam beberapa paket besar. Informasinya akan diberi kepada seseorang yang statusnya DPO," tambahnya.

Baca juga: Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kampar Riau

Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari LBH Suara Keadilan, Vierki Siahaan. Dalam keterangan sebagai terdakwa, Jalaludin mengaku baru pertama jadi kurir narkoba. Itu dilakukan karena tergiur dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 10 juta.

"Saya baru pertama kali. Dikasi upah Rp 10 juta, dan saya sudah terima Rp 3 juta," jelasnya.

Namun JPU Abdullah tak yakin dengan keterangan terdakwa, sebab barang bukti yang dibawa Jalaludin sangatlah banyak. "Benar kamu baru sekali? Soalnya barang buktimu saja bisa membuat orang seruangan ini mabuk," tanya JPU.

Atas pertanyaan JPU, Jalaludin tetap tegas menyatakan baru perdana melakukannya sebab terdesak kebutuhan ekonomi untuk melanjutkan hidup. Usai mendengar keterangan terdakwa, sidang ditunda hingga minggu depan. Agendanya yakni tuntutan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews