Dua Pelaku Pungli Parkir di Bawah Jembatan I Barelang Kota Batam Diringkus Polisi

Dua Pelaku Pungli Parkir di Bawah Jembatan I Barelang Kota Batam Diringkus Polisi

Dua pelaku Pungutan Liar (Pungli) di bawah Jembatan I Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial JL dan SL diringkus Unit Reskrim Polsek Sagulung, pada Selasa (1/8/2023) lalu.

Batam, Batamnews - Dua pelaku Pungutan Liar (Pungli) di bawah Jembatan I Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial JL dan SL diringkus Unit Reskrim Polsek Sagulung, pada Selasa (1/8/2023) lalu.

Keduanya ketangkap tangan saat melakukan aksi Pungli tersebut.

Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan viralnya sebuah Video di media sosial terkait Pungli tersebut. Sehingga pihaknya terjun langsung ke lokasi untuk melakukan penangkapan.

"Setelah videonya viral di media sosial YouTube, kita langsung menuju lokasi untuk lakukan penyelidikan," ujar Donald, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Tergiur Upah Rp 10 Juta, Kurir Ekstasi di Batam Terancam Hukuman Mati

Kata Donald, saat diamankan keduanya tertangkap tangan saat melakukan Pungli. Sejumlah barang bukti pun turut diamankan dari tangan kedua pelaku.

"Ketika diamankan memang lagi melakukan kegiatan Pungli, ada beberapa barang bukti berupa 4 bundel tiket parkir berlambang Forum Pemuda Pulau, serta uang tunai dengan pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu," kata dia.

"Kedua pelaku terbukti melakukan Pungli dan kita bawa langsung ke Polsek Sagulung guna dilakukan pemeriksaan," tambahnya.

Atas perbuatan tersebut, lanjut Donald, keduanya dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 dan atau 57 Ayat 1 Perda Kota Batam No. 03 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir.

"Mereka terancam dengan hukuman 3 bulan kurungan dan denda sebesar Rp 50 juta," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews