Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama: Reaksi Wakil Presiden dan Menko Polhukam

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama: Reaksi Wakil Presiden dan Menko Polhukam

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin saat bersama dengan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Nurjali

Jakarta, Batamnews - Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan tanggapan terkait penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Wakil Presiden menyatakan bahwa penetapan ini telah menjawab keresahan masyarakat terhadap kasus tersebut.

"Saya kira sudah terjawab (keresahan masyarakat)," ujar Wapres Ma'ruf Amin di kediaman resmi wakil presiden, Jakarta, pada Rabu.

Menurut Wakil Presiden Ma'ruf, pemerintah telah menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

Baca juga : Profil Panji Gumilang: Pendiri dan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun

"Saya kira saya sudah serahkan ke beliau (Mahfud MD) dan saya sudah menjelaskan," tambah Wapres secara singkat.

Di lokasi yang sama, Mahfud MD juga memberikan tanggapan bahwa pemerintah akan memastikan proses pendidikan di Pondok Pesantren Al-Zaytun tetap berjalan meskipun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

"Jadi, pesantrennya akan diselamatkan, kita akan terus berjalan, tapi tindak pidananya akan dilanjutkan," kata Mahfud.

Baca juga : Al Zaytun Islamic Boarding School Leader, Panji Gumilang, Unveils Land Acquisition of 145 Hectares in Batam, Kepri Province

Panji Gumilang telah ditahan oleh Bareskrim Polri selama 20 hari mulai dari tanggal 2 Agustus sampai 21 Agustus 2023.

Baca juga :

Menurut Mahfud MD, penahanan ini dilakukan karena ada syarat ancaman pidana lebih dari lima tahun, serta dikhawatirkan bahwa Panji Gumilang akan menyulitkan proses pemeriksaan, mengulangi atau melanjutkan perbuatannya, serta menghilangkan barang bukti.

Panji Gumilang dijerat dengan beberapa pasal berlapis, termasuk Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun, dan Pasal 156 a KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun.

Panji Gumilang dinilai oleh penyidik sebagai pengajar ajaran sesat karena menyampaikan pandangan bahwa shalat antara jamaah pria dan wanita dapat digabung dalam satu baris, membenarkan zina dengan menghubungkannya dengan penebusan dosa melalui uang, serta merencanakan pendirian pesantren Kristen. Panji Gumilang juga pernah berpidato dengan mengaku dirinya beraliran komunisme.

Kasus ini tentu akan terus menjadi sorotan publik dan akan mempengaruhi perkembangan situasi di masyarakat. Pemerintah akan terus memantau dan menangani perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :