Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Korupsi Dana BOS di Pondok Pesantren Al Zaytun

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Korupsi Dana BOS di Pondok Pesantren Al Zaytun

Temuan baru Bareskrim Polri, Pondok Pesantren Al Zaytun korupsi dana BOS (ilustrasi)

Jakarta, Batamnews - Kasus di Pondok Pesantren Al Zaytun terus diselidiki Bareskrim Polri. Terbaru, Bareskrim menemukan kasus baru yang menyungkup pondok pesantren milik Panji Gumilang itu.

Temuan tersebut berhubungan dengan dugaan korupsi dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menjelaskan bahwa temuan ini berasal dari hasil analisis transaksi keuangan yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes.

Baca juga: Walaupun Dilarang, Masih Ada Pedagang Jualan di Trotoar Jalan HR Soebrantas Pekanbaru

Selain dugaan korupsi dana BOS, Bareskrim juga menemukan tiga dugaan unsur pidana lainnya yang terkait dengan pengelolaan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

"Ditemukan dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh PG," ujarnya seperti dikutip cnn indonesia, Sabtu (22/7/2023).

Ramadhan menyebut bahwa penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga telah memeriksa tiga orang saksi terkait yang mengetahui proses penyaluran dana tersebut.

Baca juga: Alternatif Hiburan Malam Minggu di Batam: Nonton Oppenheimer dan Barbie di Bioskop CGV dan Cinepolis

Sementara untuk pendalaman dugaan penyalahgunaan dana BOS dan zakat, penyidik telah berkoordinasi dengan jajaran Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya.

Bareskrim Polri saat ini sedang berfokus untuk mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.

Penyidik kini tengah menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti. Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Panji layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Baca juga: Aksi Perampokan di Bengkalis, Satu Pelaku Ditangkap, Korban dan Perampok Sempat Terlibat Kejar-Kejaran

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan oleh Panji.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews