Menko Polhukam Mahfud MD Santai Hadapi Gugatan Panji Gumilang

Menko Polhukam Mahfud MD Santai Hadapi Gugatan Panji Gumilang

Menko Polhukam Mahfud MD santai menghadapi gugatan Panji Gumilang sebesr Rp 5 triliun (internet)

Jakarta, Batamnews -- Menko Polhukam, Mahfud MD, dengan santai merespons gugatan yang diajukan oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Biar saja, kita layani secara biasa," kata Mahfud saat dikonfirmasi, Jumat (21/7/2023).

Meski santai dalam menyikapi gugatan tersebut, Mahfud mengklarifikasi bahwa hal itu tidak akan mengalihkan perhatian dari proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang mungkin menjerat Panji Gumilang.

Baca juga: Polda Kepri Tangkap Ketua KONI Natuna Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Ia menyatakan bahwa aparat penegak hukum akan tetap memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pemimpin pondok pesantren Al Zaytun, termasuk dugaan pencucian uang atas aset dan rekening yang telah dibekukan.

"Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian. Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," kata Mahfud yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengarah Satgas TPPU.

Meskipun Mahfud belum secara gamblang mengungkapkan apakah dirinya sudah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan Panji Gumilang, ia menyatakan bahwa hal tersebut tidaklah sulit.

Baca juga: The First Responders Musim 2 Kembali Hadir, Menyajikan Aksi Seru di Disney+ Hotstar

Panji Gumilang menggugat Mahfud secara perdata ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan sebesar Rp5 triliun diajukan atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah.

Sidang untuk gugatan tersebut dijadwalkan pada 31 Juli 2023, seperti diungkapkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews