DPO Polda Riau Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Pipa Transmisi di Inhil Ditangkap Polda Sumut

DPO Polda Riau Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Pipa Transmisi di Inhil Ditangkap Polda Sumut

Polda Riau. (Foto: ist)

Pekanbaru, Batamnews - DPO Polda Riau dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, tahun 2013, akhirnya berhasil ditangkap.

Tersangka Haris atau Liong Tjai ditangkap Polda Sumatera Utara (Sumut) karena perkara lain yakni, dugaan pemerasan dan pemalsuan. Dijerat Pasal 368 ayat (2) ke-2 jo Pasal 386 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP, Jo Pasal 56 KUHP.

Dari informasi yang diterima Batamnews, Selasa (1/8/2023), Haris atau Liong Tjai, ternyata sudah menjadi DPO Polda Sumut selama empat tahun dalam perkara tersebut.

Baca juga: Bank Riau Kepri Syariah Capem Duri Sudirman Gandeng Sekolah Dasar Tingkatkan Literasi Keuangan Pelajar

Polda Riau saat ini terus melakukan koordinasi dengan Polda Sumut. Karena, tersangka sekarang dalam penyelidikan dan penyidikan Polda Sumut.

Kasubdit III Reskrimsus Polda Riau, Kompol Faizal Ramdani membenarkan hal itu. Bahwa, Polda Sumut sudah menangkap Haris, Rabu (19/7/2023) lalu.

"Kita masih terus lakukan koordinasi dengan Polda Sumut ya," jelas dia kepada wartawan.

Dalam perkara yang ditangani Polda Riau, dari perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), negara mengalami kerugian Rp2,6 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews