Anak Dijanjikan Lulus CPNS di Aceh, Warga Inhu Riau Tertipu Ratusan Juta

Anak Dijanjikan Lulus CPNS di Aceh, Warga Inhu Riau Tertipu Ratusan Juta

PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran. (Foto: ist)

Inhu, Batamnews - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2023 mendatang membuat masyarakat harus waspada terhadap janji-janji manis oknum yang mengaku bisa meluluskan seleksi PNS.

Kejadian dugaan yang menimpa seorang warga Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya.

Korban berinisial SK (49), harus merasakan pahitnya kehilangan uang sebesar Rp226 juta akibat tergiur oleh janji seorang wanita dari Desa Alue Pineung Timue, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Provinsi Aceh. Wanita tersebut mengaku bisa membantu SK untuk lulus seleksi PNS.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran membenarkan peristiwa tersebut, Selasa (25/7/2023).

Baca juga:  Bupati Natuna Beri Lampu Hijau Pembentukan Provinsi Khusus Natuna-Anambas

Aipda Misran menjelaskan bahwa modus operandi pelaku penipuan ini adalah menjanjikan kemudahan masuk menjadi Pegawai Negeri Sipil tanpa harus mengikuti seleksi seperti tes tertulis atau wawancara.

"Pelaku wanita asal Provinsi Aceh berinisial KS (53) sudah diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Inhu, Polda Riau, Ahad (23/7/2023) di rumahnya, Desa Alue Pineung Timue, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa," jelas Aipda Misran.

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari Polres Inhu, penipuan ini bermula pada Juli tahun 2021 lalu. Saat itu, korban melalui seorang temannya, Hendri Parangin Angin, mengungkapkan keinginannya untuk memasukkan anaknya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Melalui temannya tersebut, korban menegaskan kesanggupannya untuk mencicil biaya yang ditetapkan oleh pelaku KS. Setelah terjadi kesepakatan, korban dan temannya menuju ke salah satu hotel di Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.

Baca juga: Penemuan Nelayan Asal Bintan yang Hilang di Malaysia: Kronologis dan Proses Identifikasi Terkini

"Korban langsung menyerahkan uang Rp 40 juta pada pelaku yang bisa membantu anaknya masuk CPNS tanpa seleksi dan tes di Provinsi Aceh," ujar dia.

Namun, penipuan tersebut tak berhenti sampai di situ. Pada bulan September 2021, korban kembali menyerahkan uang senilai Rp 25 juta sesuai dengan janjinya untuk mencicil biaya tersebut.

Sayangnya, hingga waktu yang ditentukan, anak korban tak kunjung diterima sebagai PNS di Aceh. Pelaku pun berkilah dengan berbagai alasan. Merasa telah menjadi korban penipuan, SK akhirnya melapor ke Polsek Seberida untuk melaporkan peristiwa tersebut.

"Pelaku diamankan dengan barang bukti berupa dua lembar kwitansi pembayaran, satu buku tabungan, 20 lembar bukti transferan bank, dan satu lembar kartu ATM bank. Tersangka sekarang diamankan di Polsek Seberida," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews