Kejati Kepri Tangkap 2 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Tanah Merah Kabupaten Bintan

Kejati Kepri Tangkap 2 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Tanah Merah Kabupaten Bintan

Kedua tersangka saat ditahan oleh Kajari Kepri (Foto: Kajati Kepri)

Tanjungpinang, Batamnews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Tanah Merah Kabupaten Bintan. Dua tersangka tersebut ditahan pada Senin (31/7/2023) kemarin setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam oleh penyidik Kejati Kepri. Mereka adalah BW (inisial), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada tahun 2019, dan S, penyedia jasa proyek pembangunan jembatan tanah merah pada tahun yang sama.

Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso menjelaskan bahwa penahanan kedua tersangka merupakan tindakan lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Kejati Kepri. "Proses penahanan kedua tersangka dilakukan sebagai tindakan lanjut dari penyidikan yang dilakukan Kejati Kepri," ujar Denny.

Baca juga : Gubernur Usulkan Kadis Kominfo Kepri, Hasan, Calon Pengganti Rahma sebagai Pj Wako Tanjunpinang

Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses hukum serta mencegah kedua tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, maupun melakukan tindak pidana lainnya. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar.

Dalam kasus ini, BW dan S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum ditahan, BW dan S telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jembatan tanah merah pada pertengahan Juni 2023 yang lalu. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, mengumpulkan dokumen, hingga akhirnya berhasil menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka.

Baca juga : Kronoligis dan Motif Ancaman Parang di Permata Sei Carang: Dugaan Lempar Rumah, Anak Korban Diancam

Proyek Jembatan Tanah Merah merupakan proyek penting bagi Kabupaten Bintan, dan pihak berwenang berkomitmen untuk memberantas korupsi guna memastikan integritas dan transparansi dalam pembangunan infrastruktur.

Sampai saat ini, Kejati Kepri terus bekerja keras untuk mengusut lebih lanjut kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Masyarakat diharapkan tetap mengawasi perkembangan kasus ini dan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepulauan Riau.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews