Kronoligis dan Motif Ancaman Parang di Permata Sei Carang: Dugaan Lempar Rumah, Anak Korban Diancam

Kronoligis dan Motif Ancaman Parang di Permata Sei Carang: Dugaan Lempar Rumah, Anak Korban Diancam

Kejadian penyerangan pada Jumat malam di salah satu perumahan di Sungai Carang

Tanjungpinang, Batamnews - Seorang pria berinisial H (29) telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi mengamuk menggunakan parang di Perumahan Permata Sei Carang, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Insiden mengerikan ini terjadi pada Jumat malam, tanggal 29 Juli 2023, ketika pelaku H mendatangi rumah korban dengan motif yang diduga berhubungan dengan anak korban yang berusia 9 tahun.

Menurut Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, kronologis kejadian bermula ketika pelaku H mencari anak korban yang diduga telah melempar rumah pelaku. Niatnya adalah untuk memarahi anak korban atas tindakan tersebut.

Baca juga : Peringatan Keras Sekda Kota Tanjungpinang: Staf Honorer Yang Terbitkan e-KTP Cacat Prosedur Bisa Dipecat

"Pelaku masuk ke halaman rumah korban, lalu menuju jendela. Dia kemudian memarahi anak korban, yang akhirnya memicu cekcok mulut antara pelaku dan korban," ungkap Iptu Giofany dalam keterangan persnya.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam akan membunuh anak korban, meningkatkan ketegangan dan ancaman dalam insiden tersebut. Namun, pelaku tidak berhenti sampai di situ saja. Setelah beberapa waktu, pelaku kembali mendatangi rumah korban, kali ini membawa sebilah parang.

"Terjadi cekcok mulut lagi. Pelaku pergi sejenak dan kemudian kembali dengan membawa parang. Korban berusaha meminta bantuan warga, tetapi pelaku tetap bersikeras dan tidak mengendurkan ancamannya," tambah Iptu Giofany.

Baca juga : 39 Dispensasi Nikah Anak Usia Muda Diberikan di Tanjungpinang dan Bintan hingga Pertengahan 2023

Setelah mendapat laporan dari warga sekitar, pihak kepolisian segera bertindak cepat untuk mengamankan pelaku H di kediamannya pada Jumat, 29 Juli 2023. Pelaku kini telah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas peristiwa ini, pelaku H dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Penggunaan Senjata Tajam dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh pelaku sangat serius mengingat tindakan kekerasan dan ancaman yang dilakukan dalam insiden ini.

Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan kedamaian di lingkungan sekitar serta melaporkan segala bentuk kekerasan atau ancaman yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan warga. Semoga dengan penangkapan pelaku ini, keamanan dan ketentraman di wilayah Tanjungpinang dapat terjaga dengan baik.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews