Polda Kepri Berhasil Ungkap 30 Kasus PMI Ilegal dalam 2 Bulan, dengan 50 Orang Tersangka

Polda Kepri Berhasil Ungkap 30 Kasus PMI Ilegal dalam 2 Bulan, dengan 50 Orang Tersangka

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (ist)

Batam, Batamnews - Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap 30 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 50 orang tersangka dalam kurun waktu hampir 2 bulan, mulai dari tanggal 5 Juni hingga 20 Juli 2023.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil menyelamatkan 129 orang korban yang hendak diperdagangkan di luar negeri melalui Kota Batam, Kepri.

"Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen dari Polda Kepri dan Polres jajaran dalam pemberantasan kasus perdagangan orang. Para korban yang hendak diperdagangkan berhasil kita selamatkan," ujar Kombes Pol Zahwani.

Baca juga: Explore 6 Tempat Wisata Menarik di Batam Murah Meriah

Kepolisian Kepri juga mengapresiasi kerjasama dan koordinasi yang baik dengan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), Divisi Hubungan Internasional Polri, dan instansi terkait lainnya dalam pencegahan, penanganan, dan tindakan hukum terhadap kasus PMI ilegal.

Dalam kasus ini, para tersangka menggunakan modus mengiming-imingi masyarakat dari ekonomi kelas menengah ke bawah dengan janji gaji dan kehidupan layak di luar negeri.

Namun, pada kenyataannya, para korban diberikan pekerjaan yang tidak layak dan tidak sesuai dengan janji sebelumnya.

Baca juga: Keputusan India Larang Ekspor Beras, Harga di Indonesia Berpotensi Naik

Para tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejahatan perdagangan orang di wilayah Kepri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews