KPK Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi dan 4 Lainnya Tersangka Suap Pengadaan Barang dan Jasa

KPK Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi dan 4 Lainnya Tersangka Suap Pengadaan Barang dan Jasa

KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka suap proyek alat deteksi korban reruntuhan (internet)

Jakarta, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa dalam proyek alat deteksi korban reruntuhan.

Selain Henri Alfiandi, empat orang lainnya dari pihak Basarnas juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan penetapan tersangka dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (26/7/2023). 

Baca juga:  Tragedi Hilangnya Nelayan Desa Malang Rapat: Jenazah Ditemukan Tidak Utuh dan Dimakamkan di Malaysia

"KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut. MG (Komisaris Utama PT MGCS), MR (Dirut PT IGK), RA (Direktur Utama PT KAU), HA Kabasarnas RI 2021-2023 dan ABC (Koorsmin Kabasarnas RI)," ujar  Alexander Marwata.

Penetapan ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Cilangkap, Jakarta Timur, dan Jatisampurna, Bekasi, pada Selasa (25/7). Dalam OTT di dua lokasi itu, KPK menangkap 10 orang. 

Salah satunya adalah Letkol Adm Afri Budi Cahyono. Letkol Afri diketahui bertugas sebagai Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas di Basarnas.

Baca juga: Kasus Kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage: TBBR Melawi Minta Polri Usut Tuntas - Berita Terkini 2023

Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang sejumlah Rp999,7 juta. Tim KPK menduga bahwa Henri Alfiandi bersama dengan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 dengan total nilai sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.

Tim gabungan KPK bersama tim penyidik Puspom TNI akan mendalami lebih lanjut kasus ini.

Hendra Sudirman, Kepala Biro Humas dan Umum Basarnas, seperti dilansi cnn indonesia, Rabu (26/7/2023) menyatakan pihaknya akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. 

Hingga saat ini, Basarnas masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPK terkait kasus tersebut.

Baca juga: Pelindo Resmi Menunda Kenaikan Tarif Tiket Masuk di Pelabuhan Sri Bintan Pura 

Sebenarnya, sebelum penangkapan, Marsekal Madya Henri Alfiandi telah dimutasi berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tertanggal 17 Juli. 

Posisinya sebagai Kepala Basarnas digantikan oleh Marsekal Madya Kusworo. Namun sampai saat dia ditetapkan sebagai tersangka, proses serah terima jabatan belum dilakukan. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews