Polda Kepri Tangkap Ketua KONI Natuna Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Polda Kepri Tangkap Ketua KONI Natuna Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Wan Sofian, Ketua KONI Natuna, saat digiring penyidik Tipikor Polda Kepri (Foto: Ist/Batamnews)

Natuna, Batamnews.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menangkap terduga pelaku korupsi dalam kasus penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Natuna menggunakan APBD/P tahun 2011, 2012, dan 2013, pada Kamis 20 Juli 2023.

Tersangka yang ditangkap adalah Wan Sofian, yang juga dikenal sebagai Wan Sopian bin Wan Mukhtasar, 61 tahun. Sofian merupakan Ketua LSM Forkot (Forum Kota) Kabupaten Natuna yang juga menjabat sebagai Ketua KONI terpilih Kabupaten Natuna.

Baca juga: Sejumlah Lowongan Kerja Terbaru di Batam, Gaji Capai Rp 14 Juta

Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan Sofian di rumahnya di Air Kolek, Ranai - Kabupaten Natuna, sekitar pukul 11.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sprin.Kap/27/VII/2023/Ditreskrimsus, tertanggal 20 Juli 2023.

"Tersangka ditangkap karena diduga telah menyalahgunakan dana hibah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Total kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan auditor BPKP Perwakilan Provinsi Kepri mencapai Rp 1.777.500.000,00," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi dalam keterangannya kepada Batamnews.co.id.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, perbuatan tersebut dapat diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Sejumlah Alasan Orang Betah Hidup di Batam

Setelah penangkapan, tersangka dibawa ke Mapolda Kepri menggunakan pesawat NAM Air dan tiba di Batam pada pukul 16.45 WIB. Saat ini, Sofian sudah berada di Mapolda Kepri.

Beberapa barang bukti yang telah diamankan antara lain dokumen Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang dibuat oleh LSM Forkot Natuna, Surat Keterangan Terdaftar LSM Forkot Kabupaten Natuna Tahun 2011.

Baca juga: Gunakan Alat Berat dan Dibakar, Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Ilegal

Kemudian, dokumen pencairan dana hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna, NPHD atas pemberian dan hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna Tahun 2011, 2012, dan 2013, serta Rekening Koran Bank Mandiri atas nama Wan Sofian dan Forum Kota Natuna tahun 2012-2013.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews