Bareskrim Polri Membongkar Jaringan Mafia IMEI Ilegal, Petugas BC dan Kemenperin Terlibat

Bareskrim Polri Membongkar Jaringan Mafia IMEI Ilegal, Petugas BC dan Kemenperin Terlibat

Ilustrasi

Batam, Batamnews - Pada akhir pekan lalu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar jaringan mafia IMEI ilegal yang melibatkan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa enam pelaku telah ditangkap dalam operasi ini. Dari keenam tersangka, empat di antaranya berasal dari pihak swasta dan dua lainnya merupakan ASN.

Menurut Wahyu, modus operandi para pelaku dilakukan dengan tidak mengikuti proses permohonan IMEI secara sah hingga mendapatkan persetujuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Mereka langsung memasukkan data IMEI ilegal ke dalam aplikasi CEIR (Centralized Equipment Identity Registration) milik Kemenperin. Para pelaku juga menyediakan jasa buka blokir IMEI secara tidak sah yang banyak diperjualbelikan melalui platform e-commerce.

Dalam laporan polisi nomor LP/B/0099/II/2023 SPKT Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023, terungkap bahwa tindak pidana ini terjadi dalam kurun waktu 10 hari dari tanggal 10 hingga 20 Oktober 2022. Selama periode tersebut, sebanyak 191.995 IMEI ilegal berhasil diunggah ke dalam sistem CEIR Kemenperin.

Mantan Asisten SDM Kapolri memperkirakan bahwa kerugian negara akibat kasus mafia IMEI ilegal ini mencapai Rp 353,75 juta. Perhitungan ini didasarkan pada jumlah IMEI ilegal yang diproses, yakni 191.995, dikalikan dengan besaran pajak penghasilan (PPh) sebesar 11,5%.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar, menjelaskan bahwa pendaftaran atau registrasi IMEI dapat dilakukan melalui empat cara. Pertama, melalui operator seluler untuk turis asing yang masuk ke wilayah Indonesia dan berlaku selama 90 hari.

Kedua, melalui Kemenkominfo hanya untuk tamu VIP atau VVIP kenegaraan. Ketiga, melalui Bea dan Cukai, yang berlaku untuk masyarakat umum yang membeli ponsel dari luar negeri yang masuk melalui pelabuhan atau bandara.

Dan yang terakhir, melalui Kemenperin, di mana para pengusaha yang memproduksi atau mengimpor ponsel dapat mendaftarkan IMEI mereka.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tentang Perubahan Nomor 11 tentang Informasi dan Proses Elektronik, yang berarti setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain.

Mereka juga dikenakan Pasal 32 UU yang mengatur setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman sekitar 12 tahun atau sekitar 12 miliar.

Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan oleh Bareskrim Polri guna mengungkap potensi keterlibatan lebih banyak pelaku dalam jaringan kasus mafia IMEI ilegal ini.

Publik diharapkan untuk tetap waspada terhadap ponsel ilegal yang beredar di pasaran dan mendukung upaya penegakan hukum untuk melindungi kepentingan negara.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews