Gunakan Alat Berat dan Dibakar, Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Ilegal
Bea Cukai Dumai musnahkan tangkapan barang ilegla, Kamis (20/7/2023) di Dumai (ist)
Dumai, Batamnews - Sejumlah barang ilegal berupa minuman, pakaian bekas, makanan, dan rokok dimusnahkan oleh Bea Cukai Dumai pada Kamis (20/7/2023) di lapangan gudang Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Dumai, Jalan Datuk Laksamana, Kota Dumai.
Pemusnahan barang ilegal ini merupakan hasil tangkapan dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) TMP B Kota Dumai yang melanggar aturan.
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Dumai, Ristola SI Nainggolan, membenarkan pemusnahan tersebut dan menyatakan bahwa barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan oleh bea cukai dari tahun 2022 hingga 2023.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Pembangunan, Kejari Palembang Tahan Mantan Kepala SMA Negeri 19 dan Ketua Komite
Total nilai barang ilegal yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 839.401.020.
Barang ilegal yang dimusnahkan termasuk rokok berbagai jenis dan merek sebanyak lebih kurang 236.560 buah dengan nilai sekitar Rp 269.353.020 dan minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 232,45 liter dengan nilai Rp 243.058.000.
Selain itu, ada juga pakaian bekas, sepatu bekas, makanan, minuman, dan perlengkapan kebutuhan rumah tangga yang dimusnahkan dengan nilai total sekitar Rp 241.197.120.
Baca juga: Rupiah Kembali Melemah Terhadap Dolar AS Setelah Data Ekonomi AS dan Jepang Dirilis
Ristola menegaskan bahwa barang-barang tersebut melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pemusnahan barang ilegal ini dilakukan dengan cara menggilas menggunakan alat berat dan kemudian dibakar. Ristola juga menyampaikan apresiasi atas sinergitas dan kerjasama antara bea cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat, dan media dalam keberhasilan penindakan ini.

Komentar Via Facebook :