Andhi Pramono Terima Setoran dari Para Penyelundup di Batam

Andhi Pramono Terima Setoran dari Para Penyelundup di Batam

Andhi Pramono, mantan Kepala BC Makassar (Foto: Batamnews)

Jakarta, Batamnews.co.id - KPK tengah melakukan penyidikan kasus gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Andhi Pramono. Mantan Kepala Bea Cukai Makassar ini diduga menerima setoran dana dari para penyelundup di Batam.

"Nanti akan kami dalami. Tapi yang pasti betul ada salah satu perusahaan rokok, dugaannya ilegal tanpa cukai, tapi ada dugaan setoran ke pejabat Bea Cukai dan satu di antaranya AP melalui pihak lain," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (15/7/2023).

Ali belum memerinci besaran setoran yang diduga diterima oleh Andhi Pramono. Namun, Andhi kerap menggunakan rekening pihak lain dalam menerima aliran dana gratifikasi.

"Karena memang modus operandi dugaan gratifikasi ini tidak hanya langsung ke rekening AP atau keluarganya. Ada pihak lain kami temukan faktual di lapangannya digunakan bukan oleh pemilik rekening, tapi kemudian digunakan oleh tersangka AP," terang Ali.

Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi Rp 28 miliar. Uang haram itu diduga diterima Andhi sejak 2012.

Penyidik juga menemukan transaksi senilai puluhan miliar rupiah. Duit itu disebut masuk ke rekening pribadi Andhi Pramono.

"Termasuk ada juga informasi dari Batam tadi itu puluhan miliar langsung ke rekening AP," kata Ali kepada wartawan, Kamis (13/7).

KPK belum menjelaskan asal-usul transaksi puluhan miliar ke rekening Andhi Pramono itu. Ali mengatakan penyidik masih mengecek satu per satu rekening terkait Andhi, yang disebutnya begitu banyak.

"Saya tidak bisa memastikan apakah itu bagian dari Rp 28 miliar karena memang begitu banyak ya rekening yang kami miliki datangnya sehingga memang perlu dicek satu per satu," ujar Ali.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews