Skandal IMEI Ilegal RI Ditangkap, 176 Ribu Ponsel iPhone Bakal Dimatikan

Skandal IMEI Ilegal RI Ditangkap, 176 Ribu Ponsel iPhone Bakal Dimatikan

Ilustrasi.

Jakarta, Batamnews - Pihak Kepolisian secara resmi mengumumkan rencana mereka untuk mematikan lebih dari 191 ribu ponsel yang melanggar ketentuan IMEI. Langkah tegas ini diambil karena ponsel-ponsel tersebut dianggap ilegal dan tidak mematuhi prosedur yang ditetapkan.

"Mayoritas iphone, sejumlah 176.874," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Adi Vivid dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023).

Adi Vivid menyatakan bahwa ponsel-ponsel ilegal tersebut ternyata telah menyebar dan mudah didapatkan oleh masyarakat, bahkan dengan kemungkinan dijual secara resmi.

Baca juga: 546 Kepala Keluarga di Tanjungpinang Terdata Hidup dalam Kemiskinan Ekstrim, Walikota Perjuangkan Inklusi ke DTKS

Polisi menduga beberapa dari ponsel-ponsel ilegal ini mungkin telah dibeli dengan cara yang sah, namun ternyata merupakan produk bajakan. Situasi ini menimbulkan keprihatinan karena dapat merugikan konsumen dan mempengaruhi industri elektronik secara keseluruhan.

"Ada dugaan kemungkinan kita beli resmi, tapi ternyata itu ulah mereka ini adalah HP bajakan," kata Adi.

Dalam upaya mengungkap kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan enam tersangka terlibat dalam peredaran IMEI ilegal pada aplikasi CEIR. Kejanggalan terjadi karena dua di antara tersangka ini berasal dari kementerian dan lembaga terkait pendaftaran IMEI.

"Dari hasil pengungkapan ini kita mengamankan 6 orang tersangka. P, D, E dan B dan semuanya swasta. Kita juga mengamankan F, oknum ASN di Kemenperin. A oknum di Beacukai," jelasnya.

Baca juga: Skandal Penggandaan KTP di Kota Tanjungpinang: Pegawai Honorer Diberi Sanksi Tegas oleh Disdukcapil

Sebelumnya, pada pagi ini, Menperin Agus Gumiwang sudah memberikan bocoran tentang adanya karyawan di lingkungan Kemenperin yang menjadi tersangka kasus IMEI.

Diketahui, semua HP yang digunakan di jaringan operator seluler harus terlebih dulu melalui validasi IMEI. HP yang IMEI-nya didaftarkan dikelola lewat teknologi yang disebut sebagai CEIR (Centralized Equipment Identity Register).

Menperin menjelaskan bahwa CEIR dikelola oleh empat lembaga yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan operator seluler.

Kasus pelanggaran IMEI ini merujuk pada masuknya produk elektronik tanpa birokrasi yang sesuai. Hal ini dapat merugikan negara karena terjadi transaksi yang tak terdaftar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews