Ditangkap Polisi di Medan, Okvi Rinaldi Nekat Bawa 10 Kg Sabu dalam Mobil

Ditangkap Polisi di Medan, Okvi Rinaldi Nekat Bawa 10 Kg Sabu dalam Mobil

Nekat bawa sabu seberat 10 kg dengan mobil, Okvi Rinaldi ditangkap polisi (internet)

Medan, Batamnews - Okvi Rinaldi (30), seorang warga Aceh, ditangkap oleh petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara karena mencoba membawa 10 kilogram sabu menggunakan mobil.

Penangkapan dilakukan di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Senin(26/6/2023), kemarin.

"Tujuan Okvi adalah untuk mengantar dan mendistribusikan sabu-sabu ini di sekitar Kota Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi pada Rabu (28/6).

Baca juga: Gubernur Ansar Jadi Khatib Shalat Idul Adha di Lapangan Pamedan Tanjungpinang Kamis 29 Juni

Penangkapan ini bermula setelah petugas menerima informasi tentang pengiriman sabu-sabu menggunakan mobil dengan nomor pelat BK 1875 ZM.

"Setelah menerima laporan tersebut, anggota polisi segera melakukan penyelidikan di pintu keluar jalan tol Helvetia dan mengawasi setiap kendaraan yang keluar," ujar Hadi.

Baca juga: Kapolda Riau Ungkap Belasungkawa atas Wafatnya Kepala Pengadilan Tinggi Riau

Setelah menunggu, petugas akhirnya melihat mobil yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diketahui. Polisi langsung mengejar mobil yang membawa sabu-sabu tersebut. Kejar-kejaran antara mobil tersebut dan polisi pun terjadi.

"Mobil yang dikejar akhirnya dihentikan di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, tepat di depan pusat perbelanjaan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu kantong plastik hitam yang berisi 10 bungkus sabu," jelas Hadi.

Baca juga: Cen Sui Lan Sosialisasikan Pencairan Beasiswa PIP 2023 di Kota Batam, 6.000 Pelajar Kepri Terima Bantuan

Berdasarkan keterangan dari tersangka, pria asal Aceh ini diberi janji upah sebesar Rp13 juta untuk membawa sabu-sabu ke Kota Medan.

"Saat ini, penerima narkotika tersebut masih dalam tahap penyelidikan, dan tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus," kata Hadi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews