Kasus Suap di Basarnas: Akui Keliru Penetapan Tersangka, KPK Minta Maaf ke TNI

Kasus Suap di Basarnas: Akui Keliru Penetapan Tersangka, KPK Minta Maaf ke TNI

KPK minta maaf ke TNI, akui keliru penetapan tersangka Kabasarnas dalam kasus suap di Basarnas (ilustrasi)

Jakarta, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada rombongan petinggi TNI terkait kekeliruan dalam koordinasi penetapan tersangka dalam kasus suap Basarnas. 

Rombongan petinggi TNI menyambangi Gedung KPK pada Jumat (28/7/2023) sore untuk berkoordinasi terkait kasus dugaan tindak pidana di lingkungan Basarnas.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, di mana dua perwira TNI, yaitu Marsdya Henri Alfiandi sebagai Kabasarnas periode 2021-2023 dan Letkol Adm Afri Budi sebagai Koorsmin Kabasarnas, awalnya diumumkan oleh KPK sebagai tersangka.

Baca juga: Kota Pekanbaru Masih Diterpa Panas Terik, Suhu Mencapai 33°C

Setelah pertemuan dengan rombongan militer yang dipimpin oleh Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko, KPK mengakui adanya kekeliruan dalam penetapan tersangka dari unsur militer.

"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI. Atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak 

Johanis menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan OTT pada awal pekan ini, tim penyidik KPK menemukan dan mengetahui dugaan keterlibatan anggota TNI yang berdinas di lingkungan Basarnas.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 58: Daftar Hari Ini & Raih Insentif Rp600.000!

"Dalam hal ini, kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang menanganinya," kata Johanis.

Menurut Johanis, penanganan kasus yang melibatkan anggota militer harus diserahkan kepada peradilan militer berdasarkan Pasal 10 UU 14/1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mencakup peradilan umum, militer, tata usaha negara (TUN), dan agama.

Oleh karena itu, terkait penetapan tersangka pada dua perwira TNI sebelumnya, jajaran pimpinan KPK meminta maaf.  

Kendati demikian, Johanis menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan tetap dilanjutkan dengan tetap berkoordinasi antara KPK dan POM TNI.

Baca juga: Kisah Penjual Sepatu Bekas di Jalan Kamboja Tanjungpinang: Sabar Menunggu, Omset Meningkat!

Sebelumnya, Mabes TNI telah menyatakan keberatan atas penetapan tersangka tersebut.  mengatakan,

"Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko.

Danpuspom TNI menyatakan bahwa saat tim TNI mendatangi KPK, Letkol Adm Afri Budi sudah berada di KPK. Dia mengatakan ada kesepakatan bahwa proses hukum Marsdya Henri maupun Letkol Afri akan ditangani oleh Puspom TNI.

Baca juga: Pengerjaan Fisik Akau Potong Lembu Tanjungpinang Dimulai: Kerjasama Dinas PUPR dan Pemerintah Provinsi Kepri

Namun, dalam jumpa pers di Mabes TNI, Danpuspom TNI menyatakan keberatan atas pengumuman KPK yang menyatakan bahwa Letkol Adm Afri Budi dan Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, hasil kesepakatan KPK dengan TNI, para tersangka dari sipil ditahan di KPK. Sementara dari unsur militer diserahkan ke POM TNI.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews