Pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. (Foto: ist/detik)

Jakarta, Batamnews - Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, telah memenuhi panggilan dari Penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi terkait laporan polisi atas dugaan tindak pidana penistaan agama.

Panji tiba di Bareskrim Polri pada hari Senin sekitar pukul 13.50 WIB, dikawal oleh sejumlah orang yang diduga berasal dari pondok pesantren tersebut.

Setelah tiba di Gedung Bareskrim Polri, Panji langsung masuk ke Lobi Utama yang telah ditunggu oleh sejumlah penyidik. Dia tidak memberikan keterangan kepada wartawan yang hadir, namun hanya melambai dan mengacungkan jempol.

Baca juga: Singapura Menegakkan Peraturan Ketat: 12 Larangan Penting bagi Wisatawan

Kedatangan Panji sempat diwarnai keributan antara wartawan yang meliput dengan simpatisan yang menghalangi pengambilan gambar.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima konfirmasi dari Panji Gumilang yang siap hadir untuk memberikan klarifikasi sesuai panggilan penyidik.

Jenderal bintang satu tersebut menjelaskan bahwa pemanggilan Panji Gumilang dilakukan dalam rangka klarifikasi terkait kasus yang dilaporkan terkait dugaan penistaan agama.

"Dia dipanggil dalam rangka klarifikasi atau dalam rangka penyelidikan kami," kata Djuhandhani.

Baca juga: Asyik, Taksi Online Bisa Jemput Penumpang Langsung di Bandara Hang Nadim Batam

Dalam proses penyelidikan ini, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi, termasuk keterangan dari saksi ahli yang berasal dari Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sementara itu, M. Ikhsan Tanjung, anggota Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP), juga hadir di Bareskrim Polri untuk menyerahkan tambahan bukti kepada penyidik.

Ikhsan mengungkapkan bahwa ada 10 bukti tambahan yang telah diserahkan kepada penyidik pada pagi hari.

"Kami, sebagai pelapor, dipanggil oleh Penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan bukti-bukti tambahan. Barusan saya telah menyerahkan 10 bukti tambahan dalam bentuk rekaman video kepada penyidik," ujar Ikhsan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews