Bea Cukai Batam Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Narkotika dari Italia Melalui Paket Pos
Batam, Batamnews - Bea Cukai Batam dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis Ketamine dan Methamphetamine di Batam, Kepulauan Riau.
Kedua jenis narkotika tersebut diselundupkan menggunakan paket pos dan barang bawaan penumpang di Pelabuhan.
Baca juga: 5 SMP Negeri Pilihan yang Sudah Terakreditasi di Kota Padang
Rizki Baidillah, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, mengatakan bahwa pengungkapan pertama dilakukan ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah paket pos yang berasal dari Italia. Petugas mencurigai paket tersebut setelah melewati X-Ray.
"Pada tanggal 15 April 2023, kita mencurigai paket saat melewati X-Ray karena terdapat sesuatu yang dimasukkan ke dalam botol susu," ujar Rizki pada Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Informasi Terbaru: Jadwal dan Panduan Pendaftaran PPDB SMP 2023 Jalur Afirmasi di Palembang
Setelah dilakukan pengecekan dan uji laboratorium, diketahui bahwa paket tersebut berisi Ketamine dengan berat bruto 1.911 gram. Petugas kemudian menangkap penerima paket tersebut, yakni LM, dan mengantarkannya ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita serahkan ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh pihak Kepolisian," kata Rizki.
Di lokasi yang berbeda, petugas Bea Cukai Batam yang berada di Pelabuhan Sekupang berhasil mengamankan sebuah koper yang berisi Methamphetamine atau sabu-sabu. Koper tersebut terbungkus tiga lapis plastik, dan setelah dilakukan pengecekan, didapati Methamphetamine dengan berat 1.005,1 gram. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Baca juga: Razia Polisi di Rutan Lhoksukon Aceh Temukan Puluhan HP, Alat Isap Sabu, dan Kondom
Penumpang berinisial E berhasil diamankan, namun dari pengakuannya diketahui bahwa ia bepergian bersama rekannya berinisial DF. Sehingga petugas menangkap DF dan berhasil mengamankan barang bukti berupa Methamphetamine sebanyak 6 bungkus dengan total berat 2.039,6 gram. Barang tersebut akan dibawa menuju Pelabuhan Buton, Riau.
Rizki menyatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan komitmen Bea Cukai dalam terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memerangi peredaran narkotika.
Komentar Via Facebook :