Dittipideksus Bareskrim Polri Segel Dua Bangunan Terkait Kasus 'Robot Trading' Net89 di Batam

Dittipideksus Bareskrim Polri Segel Dua Bangunan Terkait Kasus

Dua bangunan yang disegel Dittipideksus Bareskrim Polri di Kota Batam terkait kasus robot trading Net89. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Satu lagi perkembangan terkait kasus 'Robot Trading' Net89 yang mencuat ke permukaan. Dua unit bangunan yang menjadi markas Kopi Mantan dan Wartegnoya di Ruko Batam Center Square, Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), disegel oleh Dittipideksus Bareskrim Polri pada Sabtu (24/6/2023).

Dalam kasus ini, dua bangunan tersebut menjadi fokus penyelidikan terkait PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT. SMI) yang terlibat dalam kegiatan 'Robot Trading' Net89. Tindakan penyegelan dilakukan berdasarkan tiga laporan kepolisian yang diterima oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.

Dalam spanduk berwarna merah putih yang terpasang di gedung tersebut, terlihat jelas bahwa gedung tersebut berada dalam pengawasan Dittipideksus Bareskrim Polri terkait tiga laporan kepolisian.

Baca juga: Mayat Tanpa Kepala Ditemukan Mengapung di Perairan Alang Tiga Perbatasan Lingga-Inhil

Laporan-laporan tersebut mencakup Polisi LP/B/0737/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 15 Desember 2022, LP/B/007/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 5 Januari 2023, dan LP/B/0038 /I/2023/SPKT/Bareskrim Polri Tanggal 20 Januari 2023.

"Bangunan ditolak dialihkan ke pihak lain," tulis Kasubdit II Kanit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta dalam keterangan spanduk tersebut.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, sebanyak sembilan suaka telah diamankan dalam kasus penipuan 'Robot Trading' Net89.

Baca juga: Tingkatkan Pelayanan, BP Batam Lakukan Penyesuaian Tarif Pass Penumpang Internasional

Namun, terdapat dua dugaan yang masuk dalam daftar DPO yaitu, Andreas Andreyanto (AA) selaku pendiri atau pemilik Net89 PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) dan Lauw Swab Hie Samuel (LSHS) selalu direktur Net89 PT. SMI.

"Kami sudah melakukan penertiban DPO kemudian kami juga sudah menerbitkan permohonan permintaan red notice," kata Ramadhan dalam keterangannya.

Selain itu, pihak Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengumpulkan sejumlah bukti barang yang berkaitan dengan perkara penipuan tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews