Kenapa Bos Ponsel Lucky Plaza di Batam Rela Bayar Joki untuk Registrasi IMEI Handphone Ilegal?

Kenapa Bos Ponsel Lucky Plaza di Batam Rela Bayar Joki untuk Registrasi IMEI Handphone Ilegal?

IMEI iPhone yang biasanya diregistrasi ke Kemenperin (Foto: eraspace)

Batam, Batamnews - Sejak tahun 2020, pemerintah Indonesia telah memberlakukan regulasi untuk mengendalikan International Mobile Equipment Identity (IMEI) sebagai bagian dari upaya memerangi peredaran ponsel ilegal. Oleh karena itu, setiap pemilik ponsel perlu tahu cara untuk memeriksa status IMEI pada ponsel mereka untuk memastikan apakah ponsel tersebut terdaftar atau tidak.

Untuk membukanya, Bea Cukai di Batam membuka pos untuk registrasi IMEI untuk penumpang dari luar negeri. Kesempatan ini ternyata dimanfaatkan sebagian pihak untuk meregistrasi IMEI iPhone ilegal di pelabuhan.

Bahkan seorang bos penjualan ponsel di Batam rela menyewa kurir untuk meregistrasi iPhone ilegal. Motifnya memanfaatkan layanan registrasi IMEI tersebut untuk mendaftarkan iPhone ilegal. 

Meskipun telah ada aturan, masih banyak iPhone ilegal yang beredar dengan kondisi IMEI yang tidak terdaftar atau diblokir. Oleh karena itu, pengguna harus berhati-hati dalam membeli iPhone agar tidak tertipu.

IMEI adalah kombinasi 15 digit angka yang berfungsi sebagai identitas ponsel. Setiap ponsel di seluruh dunia memiliki IMEI yang berbeda. IMEI ini penting untuk mengetahui negara dan jaringan asal perangkat, garansi, informasi operator, dan detail lainnya.

Jika sebuah iPhone telah diblokir IMEI-nya, biasanya akan dijual dengan harga yang lebih murah. Oleh karena itu, sebelum membeli iPhone, perlu untuk memeriksa terlebih dahulu apakah IMEI tersebut terdaftar atau tidak. Salah satu cara untuk mengecek status IMEI adalah melalui website "imei.kemenperin.go.id" dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Jika status IMEI muncul sebagai terdaftar di website tersebut, artinya iPhone tidak mengalami pemblokiran. Namun, jika status IMEI tidak terdaftar, maka kemungkinan besar IMEI iPhone tersebut telah dimasukkan dalam daftar hitam atau diblokir.

Jika sebuah iPhone terblokir oleh sistem, maka perangkat tersebut tidak akan mendapat sinyal dari operator lokal di Indonesia. Ketika pengguna memasukkan kartu SIM card operator tersebut, maka tidak bisa menerima sinyal jaringan, mulai dari 2G, 3G, hingga 4G LTE. Begitu juga dengan jaringan untuk telepon dan SMS.

Beberapa pedagang di marketplace juga menjual iPhone yang IMEI-nya tidak terdaftar dengan menyebutnya sebagai eks operator internasional. Tanpa beban pajak impor, ponsel tersebut dijual dengan harga lebih murah. Namun, karena dibawa dari luar negeri, iPhone tersebut hanya bisa digunakan untuk sementara waktu saja. Setelah tersambung dengan jaringan seluler lokal, IMEI iPhone tersebut akan terdeteksi dan kemudian diblokir oleh pihak berwenang. Oleh karena itu, pengguna harus berhati-hati dalam membeli iPhone agar tidak tertipu oleh penjual yang tidak jujur.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews