Pengadilan Tolak Gugatan Warga Soal Lahan di Sei Nayon Batam

Pengadilan Tolak Gugatan Warga Soal Lahan di Sei Nayon Batam

Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menolak gugatan warga Sei Nayon, Bengkong, terhadap perusahaan pemilik lahan; PT Harmoni Mas dan juga perusahaan pengembang; PT Kammy Mitra Indo. (Foto: dok.Batamnews)

Batam, Batamnews - Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menolak gugatan warga Sei Nayon, Bengkong, terhadap perusahaan pemilik lahan; PT Harmoni Mas dan juga perusahaan pengembang; PT Kammy Mitra Indo.

PT Harmoni Mas merupakan pemilik lahan di areal depan kawasan Sei Nayon yang jadi polemik tersebut. Sementara PT Kammy ialah perusahaan properti yang bakal menggarap lahan itu.

Gugatan sebelumnya dilayangkan oleh Rikaman Simbolon Siahaan dan Razali yang merupakan warga Sei Nayon, pada 2 Januari 2023 lalu. Terbaru, pada Kamis (27/7/2023) kemarin, PN Batam menolak gugatan tersebut.

Baca juga: Penggusuran Lahan di Sei Nayon, Batam: Perusahaan Bersiap Ganti Kaveling Baru untuk Warga Terdampak

Direktur PT Kammy Mitra Indo, Izzy Samsu Marsin membenarkan hal itu. Kata dia, putusan tersebut sah secara hukum dan secara tidak langsung membenarkan jika PT Harmoni Mas sebagai pemilik lahan sah.

"Dulu, warga selalu mencoba untuk bersikeras menggugat kami. Saya mempersilahkan saja dan tidak ada masalah dengan itu. Tapi sekarang gugatan ditolak oleh majelis hakim. Artinya pemilik lahan sah ialah PT Harmoni Mas," ujarnya, (28/7/2023).

Disinggung soal polemik lahan di Sei Nayon, dia enggan banyak komentar. Hanya saja dia menekankan jika proses hukum sudah dilalui. Hak atas tanah pun sepenuhnya milik perusahaan.

Baca juga: Soal Ultimatum dari Perusahaan, Warga Sei Nayon Laporkan PT CMG ke BP Batam

"Setelah ini, apakah warga masih tidak puas? Ini (PT Harmoni Mas) pemilik sah lahannya. Jadi mau tidak mau harus diterima. Saya harap warga bisa mengerti dan memakluminya," kata Izzy.

Lalu, soal penggusuran lanjutan, dia bakal merencanakannya di Agustus mendatang. Namun detail waktunya tak disebut.

"Kami akan segera membangun. Itu saja. Kami juga sudah sediakan kavling sebagai pengganti untuk warga, itu bentuk perhatian dan kepedulian kami ke masyarakat, meskipun mereka terdampak penggusuran," pungkasnya.

Sementara, Batamnews mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada Rikaman Simbolon Siahaan selaku penggugat. Akan tetapi sampai saat ini masih belum direspons.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews