Soal Ultimatum dari Perusahaan, Warga Sei Nayon Laporkan PT CMG ke BP Batam

Soal Ultimatum dari Perusahaan, Warga Sei Nayon Laporkan PT CMG ke BP Batam

Ketua RW 12 Sei Nayon, Anwar Effendi Dalimunthe. (Foto: Arjuna/Batamnews)

Batam, Batamnews - PT Citra Mitra Graha (CMG), sebuah perusahaan properti di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), telah mengirim surat kepada warga Sei Nayon, Bengkong, meminta mereka untuk mengosongkan lahan tersebut. Namun, tindakan tersebut disikapi warga sebagai bentuk intimidasi.

Menurut Ketua RW 12 Sei Nayon, Anwar Effendi Dalimunthe, warga merasa bahwa surat yang dikirim oleh PT CMG hanya merupakan upaya intimidasi dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk memaksa pengosongan lahan dan pembongkaran rumah.

"Kami merasa itu hanya intimidasi, terkecuali surat tersebut datang dari pengadilan baru ada kekuatan hukumnya menyuruh warga bongkar rumah dan pengosongan," kata Ketua RW 12 Sei Nayon, Anwar Effendi Dalimunthe, Jumat (19/5/2023).

Warga yang terkena dampak dari penggusuran yang akan dilakukan oleh PT CMG ternyata mencapai 238 rumah, belum termasuk bangunan yang telah dibongkar paksa sebelumnya.

Baca juga: Polemik Lahan di Sei Nayon: Perusahaan Ultimatum Warga

Anwar telah melaporkan tindakan perusahaan yang mengganggu kenyamanan warga ke BP Batam. Ia berharap BP Batam dapat mengirimkan surat kepada PT CMG agar tidak melakukan kegiatan apa pun selama proses di BP Batam masih berjalan.

"Kami sampaikan ke BP Batam agar surati PT tersebut agar tidak melakukan kegiatan apapun selagi proses di BP Batam masih berjalan," ujar Anwar.

Surat peringatan kedua yang dikirim oleh PT CMG kepada warga tanggal 13 Mei merupakan tindak lanjut dari surat peringatan pertama yang dikirim pada 5 Mei.

Dalam surat tersebut, terdapat pernyataan bahwa pemilik rumah dan bangunan lainnya diwajibkan segera membongkar dan mengosongkan bangunan mereka.

Surat tersebut juga menyebutkan bahwa surat kedua ini merupakan surat terakhir yang dikirim oleh perusahaan kepada warga. Jika tuntutan tersebut diabaikan, PT CMG akan melaksanakan pembongkaran dan pengosongan bangunan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews