PT Kepri Tangani 62 Perkara Banding Pidana 2023: Lihat Hasilnya!

PT Kepri Tangani 62 Perkara Banding Pidana 2023: Lihat Hasilnya!

Peresmian Kantor Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) telah menangani sebanyak 62 perkara banding pidana, termasuk pidana khusus, pidana biasa, dan pidana khusus anak selama periode Januari hingga Juni 2023.

Sejumlah perkara banding tersebut masuk ke PT Kepri dari 4 Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri/PN) yang ada di Kepri.

"Pengadilan Negeri yang dimaksud adalah PN Batam, PN Tanjungpinang, PN Ranai di Natuna, dan PN Tanjung Balai di Karimun," kata Humas PT Kepri, Priyanto, Sabtu (22/7/2023).

Baca juga : Protes HMI Tanjungpinang-Bintan: Tolak Kenaikan Tarif Pelabuhan di Tengah Hujan, Dukungan Warga di Kain Putih

Dari total 62 perkara banding, 50 perkara di antaranya terkait dengan pidana khusus, di mana 35 perkara telah memperoleh putusan, sementara 15 perkara lainnya masih dalam proses sidang.

Adapun perkara pidana biasa berjumlah 11, dengan 8 perkara sudah mendapatkan putusan, sementara 3 perkara masih dalam proses sidang.

Priyanto menjelaskan, terdapat pula 1 perkara pidana khusus anak yang telah diputuskan.

Sementara itu, untuk perkara pidana khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebanyak 11 perkara telah diajukan upaya hukum banding ke PT Kepri.

Baca juga : Terkait Kenaikan Tarif Masuk Pelabuhan SBP 50%, Pengamat Ekonomi: Tidak Ada Lab Kajian Ekonomi dan Pembangunan

"Semua perkara banding Tipikor telah memperoleh putusan. Sedangkan untuk pidana khusus lainnya, mayoritas adalah perkara banding tindak pidana narkotika," ujar Priyanto.

Dia juga menyebutkan bahwa jumlah perkara banding yang masuk ke PT Kepri dari keempat Pengadilan Negeri tersebut hampir sama selama 6 bulan terakhir.

"Pertambahan jumlah perkara banding dari keempat PN tersebut hampir sama," tambahnya.

Untuk perkara perdata yang ditangani oleh PT Kepri selama periode Januari hingga Juni 2023, terdapat 48 perkara.

Dari jumlah tersebut, 14 perkara masih dalam proses sidang, sementara sisanya sudah diputuskan.

Priyanto menegaskan bahwa jumlah hakim yang menangani perkara banding yang masuk ke PT Kepri saat ini dinilai masih mencukupi kebutuhan.

"Hingga saat ini, jumlah hakim yang menangani perkara banding yang masuk masih mencukupi," ungkapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa PT Kepri saat ini memiliki 10 orang hakim, termasuk dua Hakim Ad Hoc.

Priyanto menambahkan bahwa PT Kepri berusaha untuk menyelesaikan perkara banding yang masuk dengan waktu sekitar dua bulan, sesuai aturan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan waktu penyelesaian selama 3 bulan.

PT Kepri resmi beroperasi pada bulan Desember 2022 dan diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, H.M Syafruddin.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :