7 Warga Binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang Bebas Murni dan Bebas Bersyarat pada 21 Juli 2023
Ilustrasi AI Penjara
Tanjungpinang, Batamnews - Pada Jumat (21/7/2023), sebanyak 7 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang dinyatakan bebas murni dan bebas bersyarat setelah melewati proses penilaian dan pemenuhan syarat yang ditentukan.
Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Veazanol Kusuma, mengumumkan bahwa dari 7 WBP yang bebas tersebut, 5 di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), sementara 2 lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA) dari negara Malaysia.
Baca juga : Rayakan Hari Bhakti Adyaksa 2023: Kejari Tanjungpinang Gelar Serangkaian Acara
"Dari 7 warga binaan yang bebas, 2 di antaranya adalah Warga Negara Asing dari negara Malaysia, dan mereka dinyatakan bebas murni," ungkap Veazanol Kusuma.
Lebih lanjut, Veazanol menjelaskan bahwa 4 dari 5 WNI tersebut merupakan warga Kepulauan Riau (Kepri), sedangkan 1 orang lainnya berasal dari provinsi Aceh.
"Khusus untuk warga Aceh yang bebas bersyarat, dia akan tetap diawasi oleh Bapas Aceh," tambahnya.
Baca juga : Polda Kepri Tangkap Ketua KONI Natuna Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah
Proses pembebasan bersyarat ini telah melalui tahap penilaian dan memastikan para WBP telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Program ini juga bertujuan untuk mengurangi permasalahan over kapasitas di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, sehingga WBP yang memenuhi kriteria bisa diberikan kesempatan untuk menghirup udara bebas dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat.
Diharapkan dengan program ini, para WBP yang telah bebas murni maupun bebas bersyarat akan memanfaatkan kesempatan ini untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan berkontribusi positif dalam masyarakat. Selamat kepada para WBP yang telah dinyatakan bebas murni dan bebas bersyarat, semoga bisa mengubah hidup menjadi lebih baik ke depannya.
Komentar Via Facebook :