Jaksa Tuntut Kuat Ma'ruf 8 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Kuat Ma

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Maruf alias KM menyapa pengunjung dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO via kumparan)

Dodo

Jakarta - Jaksa penuntut umum menuntut Kuat Ma'ruf, terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan hukuman 8 tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Jaksa menilai Kuat Ma’ruf terbukti turut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo dkk.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf melakukan tindak pidana,” kata jaksa dilansir kumparan.

Peristiwa pembunuhan Yosua terjadi pada 8 Juli 2022 di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pemicunya diduga ialah Ferdy Sambo yang marah mendengar Yosua melecehkan Putri Candrawathi di Magelang sehari sebelumnya.

Baca: Istri Sambo Sampaikan Unek-unek, Ada soal Isu Selingkuh dengan Yosua-Kuat

Kuat Ma’ruf berada di rumah saat kejadian yang disebut-sebut pelecehan dan kekerasan itu. Namun, ia mengakui tak melihat secara langsung.

Pengakuan Kuat, ia hanya melihat Yosua mengendap-endap turun tangga. Saat ditegur, Yosua lari. Kuat sempat mengejar Yosua sambil membawa pisau. Belakangan, ia kemudian melihat Putri Candrawathi dalam kondisi lemah berada di depan kamar.

Jaksa meyakini Kuat Ma'ruf terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua. Sebab, Kuat Ma'ruf disebut bercerita sesuai skenario Sambo ketika ditanya penyidik tak lama usai Yosua tewas.

Dalam skenario itu, Kuat Ma'ruf mengaku sedang berada di lantai dua saat baku tembak terjadi. Ia langsung tiarap.

Dalam keterangannya, Kuat Ma'ruf mengaku baru tahu skenario saat diperiksa di kantor Provost. Namun jaksa menyatakan keterangan Kuat Ma'ruf itu tidak sesuai dengan keterangan sejumlah saksi.

Baca: CCTV Momen Istri Sambo dan Kuat 1 Lift Berdua Ditayangkan di Sidang

Yakni bahwa Kuat Ma'ruf saat diwawancara singkat tak lama setelah kejadian penembakan sudah bisa menerangkan cerita sesuai skenario Sambo. Hal itu yang mendasari jaksa meyakini Kuat Ma'ruf terlibat dalam pembunuhan Yosua.

"Terdakwa Kuat Ma'ruf terlibat dalam perencanaan," ujar jaksa.

Jaksa meyakini bahwa Kuat Ma'ruf ikut dalam perencanaan pembunuhan Yosua di lantai 3 rumah Saguling. Hal itu terindikasi dengan adanya rekaman CCTV yang memperlihatkan Kuat Ma'ruf bersama Putri Candrawathi masuk lift rumah Saguling tak lama usai tiba dari Magelang.

Menurut jaksa, Kuat Ma'ruf mempunyai peran dalam pembunuhan Yosua ini. Yakni menyiapkan rumah Duren Tiga sebagai lokasi penembakan. Begitu tiba di rumah Duren Tiga, Kuat Ma'ruf langsung menyiapkannya.

"Langsung menutup pintu rumah bagian depan untuk meredam suara dan menurup akses jalan ke luar di depan apabila korban Yosua melarikan diri," kata jaksa.

Baca: Sidang Pembunuhan Brigadir Josua: Bharada E Menanti Tuntutan Jaksa

Selain itu, Kuat Ma'ruf juga naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon. Padahal pada saat itu kondisi matahari masih terang. Pembunuhan terjadi pada sekira pukul 17.00 WIB.

Atas perbuatannya, Kuat Ma'ruf dinilai memenuhi unsur dakwaan pertama yakni Pasal 340 KUHP.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :