Dua Pelaku Pencurian Cincin Berlian Senilai S$132.000 di Lucky Plaza, Singapura Ditangkap di Malaysia

Dua Pelaku Pencurian Cincin Berlian Senilai S$132.000 di Lucky Plaza, Singapura Ditangkap di Malaysia

Dua pelaku pencurian berlian di Lucky Plaza Singapura ditangkap di Malaysia (tangkapan layar/cna)

Singapura, Batamnews -  Dua pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian cincin berlian senilai lebih dari S$132.000 (sekitar Rp 1,5 miliar) dari sebuah toko gadai di Lucky Plaza, Singapura, akhirnya berhasil ditangkap oleh kepolisian setelah melarikan diri ke Malaysia.

Menurut rilis berita pada hari Kamis (20/7/2023), pihak kepolisian mendapatkan laporan tentang kasus ini sebelum pukul 18.30 pada tanggal 16 Juli.

Seorang pria berusia 48 tahun diduga mencuri cincin berlian tersebut dan kabur dari toko gadai ketika staf sedang sibuk melayani permintaannya untuk melihat cincin berlian lain.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Pekanbaru Hari Ini: Cerah Berawan dengan Suhu Maksimum 33°C

Melalui penyelidikan, petugas dari Divisi Polisi Tanglin berhasil mengidentifikasi identitasnya dan rekan pelaku lain yang berusia 58 tahun pada hari yang sama.

"Pelaku melarikan diri dari Singapura menuju Malaysia hanya dalam waktu satu jam setelah polisi mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut," kata pihak kepolisian.

Dengan kerjasama dan bantuan dari Kepolisian Malaysia, kedua pelaku berhasil ditangkap di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada hari Rabu (19/7/2023). Mereka kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian Singapura pada keesokan harinya.

Baca juga: Peringatan Cuaca Perairan Batam: Potensi Hujan Petir dan Angin Kencang Hari Ini

Pada hari ini, Jumat (21/7/2023), kedua pelaku akan dihadapkan ke pengadilan untuk diadili atas tuduhan pencurian di tempat tinggal dengan maksud bersama.

Pihak kepolisian akan meminta perintah pengadilan untuk menahan mereka guna proses penyelidikan lebih lanjut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews